Majelis Hakim Diminta Vonis Maksimal terhadap Penyerang Novel
Utama

Majelis Hakim Diminta Vonis Maksimal terhadap Penyerang Novel

Demi rasa keadilan bagi korban, keluarganya, dan masyarakat. Sebab, Hakim diberi kebebasan menjatuhkan vonis maksimal sesuai fakta hukum dalam persidangan berdasarkan dakwaan sesuai beberapa Putusan MA.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Sebagai aparat penegak hukum yang memberantas mafia hukum dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasann Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), justru terhina dengan praktik persidangan hukum yang dialaminya. “Lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat Bapak. Mengagumkan…,” katanya.

Sementara juru bicara KPK, Ali Fikri menilai kasus Novel menjadi ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Sebab, terdapat pegawai KPK yang menjadi korban kekerasan ketika sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar. Menurutnya, KPK memahami kekecewaan Novel sebagai korban terkait rendahnya tuntutan jaksa dan pertimbangan amar dalam rekuisitor penuntut umum. “Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut,” ujarnya.

Atas dasar itu, KPK mendesak majelis hakim memutus perkara tersebut secara adil dengan menjatuhkan hukuman (vonis) maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya. Serta mempertimbangkan rasa keadilan publik. Termasuk posisi Novel sebagai korban dalam menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi. “Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun penjara. Pembacaan rekuisitor jaksa dilakukan secara terpisah (splitsing) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti dengan dakwaan subsider yakni Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Tags:

Berita Terkait