Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Kolom

Melindungi Pekerja Migran Indonesia

​​​​​​​Semoga negara segera membenahi mekanisme dan regulasi pekerja migran Indonesia sebagaiamana diamanatkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera melakukan proses pendataan ulang terhadap pekerja migran Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Kasus yang dialami oleh Adelina tentunya tidak boleh dianggap sepele, terlepas apakah adelina berstatus sebagai PMI legal atau ilegal oleh karena kasus tersebut terjadi akibat adanya kelalaian negara yang tidak melakukan proses pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap para pekerja migran Indonesia dan juga terhadap pemberi kerja. Transfer knowledge tentang mekanisme dan regulasi tentang bagaimana menjadi pekerja migran yang legal dan terlindungi sebagaimana telah diatur dalam UU 18/2017 menjadi kunci utama agar para pekerja migran Indonesia bisa pede bekerja dan bebas dari penganiyaan majikan atau pemberi kerja.

 

Negara dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan harus bekerja ekstra untuk mengawal semua pekerja migran Indonesia yang memang tercatat sebagai pekerja migran yang bekerja sesuai dengan aturan UU 18/2017. Apabila masih ditemukan berbagai kasus dimana pemberi kerja bermasalah yang pada akhirnya dapat menyebabkan korban bagi para pekerja migran kita, maka negara wajib berupaya untuk melindungi secara maksimal agar pekerja migran kita tidak menjadi korban.

 

Begitupun apabila ternyata terdapat faktanya adanya pekerja migran asal Indonesia yang ilegal maka negara wajib untuk segera memulangkan tenaga kerja tersebut ke Tanah Air dengan sebelumnya memberikan informasi dan pengetahuan tentang teknis dan prosedur menjadi tenaga migran yang legal agar tenaga migran ilegal tersebut sadar dan tidak mengulangi kesalahannya, dan terhadap para tenaga migran yang bandel yang sudah seringkali dan berulangkali menjadi tenaga migran ilegal maka mau tidak mau dan suka tidak suka negara harus berani mencabut semua administrasi imigrasinya termasuk mencabut paspor TKI/PMI tersebut.

 

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya hal yang justru merugikan pekerja migran tersebut saat berada di negara tempat mereka bekerja oleh karena pekerja migran ilegal pasti sangat rentan terhadap tindakan sewenang-wenang baik dari pemberi kerja ataupun dari aparat penegak hukum di negara tempat mereka bekerja.

 

Peran Negara Untuk Melindungi Pekerja Migran

Hal yang paling urgent yang harus dilakukan negara pasca tragedi Adelina ini adalah dengan melakukan proses pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri pasca diundangkannya UU 18/2017. Ini harus dilakukan segera serta harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, bekerja sama dengan pemerintah negara setempat dan juga dengan melibatkan warga negara Indonesia serta mahasiswa yang sedang belajar di luar negeri serta dengan melibatkan organisasi masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri serta melibatkan organisasi mahasiswa asal Indonesia (PPI) agar kasus yang dialami oleh Adelina ini tidak akan terulang kembali.

 

Negara tidak bisa bekerja sendirian untuk melakukan verifikasi dan pendataan terhadap pekerja migran Indonesia dan juga terhadap pemberi kerja. Dengan jumlah pekerja migran Indonesia yang jutaan tentunnya negara harus melibatkan masyarakat Indonesia dan juga mahasiswa Indonesia yang ada di luar negeri tempat pekerja migran tersebut bekerja untuk membantu melakukan proses pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh pekerja migran Indonesia sehingga pengawasan terhadap PMI/TKI dan pemberi kerja, bukan hanya dibebankan terhadap negara tetapi juga dengan melibatkan masyarakat Indonesia dan juga mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di negara tersebut.

 

Selain itu, negara juga berkewajiban untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan yang dilakukan oleh PMI, dan juga kondisi tempat kerja sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Tenaga Migran Indonesia. Apabila ternyata ditemukan pemberi kerja yang bermasalah, maka negara berkewajiban menghentikan proses kerjasama dan juga melakukan upaya hukum apabila ternyata pemberi kerja telah melanggar perjanjian kerja dan mengindahkan hak-hak pekerja migran Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait