Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Kolom

Melindungi Pekerja Migran Indonesia

​​​​​​​Semoga negara segera membenahi mekanisme dan regulasi pekerja migran Indonesia sebagaiamana diamanatkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera melakukan proses pendataan ulang terhadap pekerja migran Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Hal tersebut tentunya juga harus dibarengi dengan berbagai treatment kepada para pekerja migran Indonesia seperti dengan memfasilitasi pemenuhan hak pekerja, pemberian layanan jasa kekonsuleran, pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum. Treatment tersebut adalah sebagai bentuk keseriusan negara dalam upaya melindungi para pekerja migran yang bekerja di luar negeri guna menjamin pemenuhan hak dan perlindungan pegawai migran Indonesia secara optimal di negara tujuan penempatan.

 

Hal lain yang juga dapat dilakukan oleh negara adalah dengan membuat MoU atau moratorium baru yang disesuaikan dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru sehingga negara tempat pekerja migran Indonesia bekerja juga berupaya membantu dan memberikan pengawasan yang menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia dan juga terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan PMI/TKI kita.

 

Semoga negara segera membenahi mekanisme dan regulasi pekerja migran Indonesia sebagaiamana diamanatkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan segera melakukan proses pendataan ulang terhadap pekerja migran Indonesia dengan melibatkan masyarakat dan mahasiswa Indonesia serta segera melakukan MoU atau moratorium baru dengan negara tempat pekerja migran Indonesia bekerja agar kasus Adelina ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

 

*)Hani Adhani adalah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum di International Islamic University Malaysia (IIUM). Ia juga pengurus PCIM Malaysia dan Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi PPI Malaysia.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait