Memahami Konsep Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Pailit/PKPU
Terbaru

Memahami Konsep Pembuktian Sederhana dalam Sengketa Pailit/PKPU

UU Kepailitan tidak mengatur lebih lanjut terkait dengan penerapan pembuktian sederhana. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan secara umum menyatakan sederhana adalah terkait dengan jumlah minimum kreditor dan tentang utang yang telah jatuh waktu. Sejauh ini pembuktian sederhana hanya didasarkan pada pertimbangan hakim, sehingga dapat menciptakan inkonsistensi dalam putusan dengan permasalahan serupa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Salah satu pembuktian keberadaan utang yang bisa dilakukan kreditor adalah dengan cara membuktikan telah memberikan teguran kepada debitor untuk membayar kewajibannya, tetapi debitor tidak memenuhi kewajibannya. Atau kreditor membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban (utang) yang telah disepakati sebelumnya, debitor tidak juga membayar utangnya.

“Jika pembuktian keberadaan utang tersebut cukup rumit dan sulit atau masih menimbulkan

sengketa, maka tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana,” kata James dalam seminar hukum yang diselenggarakan Resha Agriansyah Learning Center bertajuk “Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2023”, Jumat (8/3).

Pembuktian sederhana ini, lanjut James, memiliki kaitan yang erat dengan eksistensi dua syarat permohonan pailit/PKPU yakni adanya dua kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo. Pertama, ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.

Kedua, adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Artinya adalah ada kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Dari penjelasan tersebut, James menilai bahwa pembuktian sederhana yang dimaksud harus jelas bahwa utang tersebut adalah utang yang tidak dapat dibantah lagi keberadaannya. Bahwa debitor sudah mendapatkan teguran dari kreditor untuk memenuhi kewajiban utangnya, namun debitor tidak memenuhi kewajibannya tersebut.

“Atau jika telah ditentukan secara pasti waktu pemenuhan kewajiban debitor, setelah lewatnya jangka waktu tersebut debitor tidak juga memenuhi kewajibannya. Sehingga dapat diajukan permohonan pernyataan Pailit atau PKPU di Pengadilan Niaga,” tuturnya.

James juga menegaskan bahwa tidak perlu ada penafsiran lain dari pembuktian secara sederhana ini. Karena UU Kepailitan Pasal 8 ayat 4 sudah menyatakan dengan jelas bahwa pembuktian secara sederhana lahir dari bukti yang kuat.  Pembuktian sederhana yang dimaksud haruslah jelas bahwa utang tersebut adalah utang yang tidak dapat dibantah lagi keberadaannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait