Menambal “Lubang” dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Berita

Menambal “Lubang” dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah

​​​​​​​Mulai dari menetapkan harga acuan hingga jadwal kepastian pemberangkatan Jemaah.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Baca juga:

 

Kehadiran Negara

Terpisah, Pakar Hukum Dagang Universitas Gadjah Mada Prof. Sulistiowati menilai negara perlu hadir untuk melindungi kepentingan konsumen dalam hal penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini penting mengingat masih maraknya kejadian penelantaran calon jemaah umrah yang dilakukan beberapa biro perjalanan haji dan umrah.

 

"Pemerintah belum hadir melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam melindungi konsumen, dalam hal ini calon jemaah," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/3).



Menurut Sulistiowati, pemerintah belum melakukan pengaturan lebih rinci terkait teknis administrasi penyelenggaraan usaha ibadah umrah agar dalam pelaksanaannya tidak merugikan konsumen. Ia mencontohkan pengaturan batas kuota jemaah, batas tarif terendah serta waktu tunggu jemaah.



Akibatnya, lanjut Sulistiowati, biro perjalanan haji dan umrah berlomba memberikan harga murah tanpa memperhatikan kemampuannya dalam melayani konsumen. "Sekarang banyak yang berlomba memberikan promo perjalanan umrah murah. Kalau jumlahnya ratusan masih bisa di-handle, tetapi kalau jumlahnya banyak ini jadi masalah," katanya.



Menurut Sulistiowati, pemerintah harus hadir mengawal dalam pengaturan teknis administratif bisnis perjalanan umrah. Bahkan bila perlu ke depan diterapkan kewajiban adanya biaya asuransi untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi di masa datang.



Sulistiowati menegaskan, meskipun telah ada UU Perlindungan Konsumen, ke depan tetap perlu dilakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut untuk meningkatkan perlindungan hukum konsumen. Bila perlu ada sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan sektoral sehingga tidak tersekat-sekat.



"Peraturan sudah ada, tetapi masih ada lubang-lubang di dalamnya, sehingga ke depan perlu perbaikan agar bisa lebih memayungi kepentingan konsumen," tuturnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait