Menanti Nasib 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan
Terbaru

Menanti Nasib 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan

Terakhir, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan para pimpinannya ke Komnas HAM.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan pimpinannya ke Dewas KPK, Ombudsman, dan terakhir ke Komnas HAM. Foto: RES
Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan pimpinannya ke Dewas KPK, Ombudsman, dan terakhir ke Komnas HAM. Foto: RES

Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menghadiri pertemuan di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa (25/5), untuk membahas tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Pertemuan tindak lanjut alih status pegawai KPK menjadi ASN memiliki arti penting bagi insan KPK. Untuk itu, diagendakan seluruh pimpinan KPK akan menghadiri pertemuan di Kantor Badan Kepegawaian Negara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. 

Selain itu, kata dia, dijadwalkan juga hadir beberapa pejabat yang terkait dengan proses alih status tersebut. "Informasi yang kami terima dijadwalkan pula akan hadir Sekjen, Karo SDM, Inspektur, dan Karo Hukum KPK," ucap Ali.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebelumnya memastikan bakal menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. (Baca: Memprediksi Tindak Lanjut Atas Laporan 75 Pegawai KPK)

"Kami, Pimpinan KPK dan sekjend termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kami bekerja. Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kami pegang teguh dan kami tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN, termasuk juga dengan kementerian lain," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5).

Menurut dia, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain ada Menpan ada Kumham yang mengatur regulasi ada KASN ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan," ujar Firli.

Tags:

Berita Terkait