Menanti Putusan MK Sengketa Pilpres yang Mendamaikan
Terbaru

Menanti Putusan MK Sengketa Pilpres yang Mendamaikan

Menjadi momentum mengembalikan marwah sebagai Mahkamah Konstitusi, bukan mahkamah keluarga atau mahkamah kalkulator.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia yakin delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa PHPU Pilpres 2024 mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara serius demi menciptakan demokrasi sesuai dengan semangat reformasi sejak tahun 1998. Apalagi gerakan reformasi semangatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya saat ini bangsa Indonesia membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan ketetapan, yang dapat menjadi arah dan petunjuk ke depan, khususnya dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045 mendatang. Karenanya Prof Siti Zuhro berharap bangsa Indonesia mampu berjalan secara tegak lurus sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Serta membangun Indonesia secara visioner.

“Kita masih optimis, sangat optimistis bila kampus, civil society, para intelektual, solid dan hand in hand mendorong pembenahan demokrasi dalam sistem politik,” ujarnya.

Sebagai negara yang menganut demokrasi, Indonesia mesti berhasil memberantas KKN setelah melalui serangkaian dinamika pemilu 2024. Menurutnya semangat pemberantasan KKN adalah tiang pancang yang harus disepakati bersama. Karenanya publik berharap betul MK dapat memberikan putusan yang sesuai fakta dan mendamaikan semua pihak.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk-nya, memberikan hidayah kepada para hakim konstitusi untuk memutuskan yang betul-betul adil berdasarkan fakta-fakta hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada tanggal 22 April 2024 dan tidak ada kemungkinan untuk dipercepat. Merujuk Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracana Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, PHPU Pilpres diputus MK dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Adapun Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4/2024).

Tags:

Berita Terkait