Berharap MK Putus Sengketa Pilpres Adil, Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan Amicus Curiae
Melek Pemilu 2024

Berharap MK Putus Sengketa Pilpres Adil, Asosiasi Pengacara Indonesia di AS Serahkan Amicus Curiae

Penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: HFW
Suasana sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: HFW

Setelah ratusan akademisi dan empat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyerahkan berkas amicus curiae (sahabat pengadilan) untuk dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima amicus curiae dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyers Association (IALA).

“Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu, lebih tepatnya sejak bulan Oktober (2023),” kata Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/4), seperti dikutip Antara.

Bhirawa menjelaskan, IALA telah melakukan berbagai diskusi ilmiah dan kajian mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di AS. Menurut dia, penyampaian amicus curiae ini merupakan bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:

“Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan,” tuturnya.

Di samping itu, IALA juga telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU RI pada Januari 2024. Surat tersebut, terang Bhirawa, berisikan hasil kajian IALA terhadap penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di luar negeri, khususnya di negara-negara bagian di AS.

Salah satu catatan IALA adalah dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos. Selain itu, IALA juga menyayangkan surat suara yang diduga diterima sebelum jadwal pencoblosan atau jadwal yang telah ditentukan penyelenggara pemilu luar negeri.

Tags:

Berita Terkait