Menanti Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Terbaru

Menanti Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK masih terus melakukan analisis putusan praperadilan untuk menjadi bagian dalam menyiapkan sprindik baru. KPK pun sependapat dengan masukan ICW.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (kanan). Foto: RES
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (kanan). Foto: RES

Kekalahan ‘bertempur’ di ruang sidang praperadilan yang diajukan pemohon mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej tak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses perkara dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Prof Edward Omar Sharif Hiariej tidak berarti langkah KPK terhenti. Sebaliknya, KPK masih terbuka peluang melanjutkan perkara dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap perkara tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya masih mempelajari argumentasi dan dalil pertimbangan hukum putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej. Serta putusan praperadilan yang dimohonkan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK.

Pasalnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai penetapan tersangka tidak sah, karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Proses mempelajari dan menganalisis kedua putusan praperadilan PN Jaksel itu terus dilakukan yang hasilnya nanti menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Yakni pembuatan Sprindik baru.

Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” ujarnya melalui keterangannya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (29/2/2024).

Baca juga:

Pria berlatarbelakang jaksa itu mengamini masukan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendorong KPK agar kembali menempuh langkah menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka dengan catatan, adanya alat bukti yang cukup. Lagipula, forum praperadilan hanya sebatas menguji aspek formil suatu perkara.  Sementara, materi pokok perkara tidaklah gugur.

Tags:

Berita Terkait