Mendorong TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Mendorong TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila

Jika tidak, ada beberapa fraksi mengancam menarik diri dari pembahasan RUU HIN. Namun, secara hukum ketatanegaraan, larangan PKI dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen, tak bisa hidup kembali.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Sebabnya, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 lahir sebagai upaya mengingatkan betapa  pentingnya ideologi Pancasila yang sempat bakal diganti oleh komunis. Karena itu, bangsa Indonesia kemudian memperingatinya dengan hari kesaktian Pancasila. Semuanya merupakan sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan Pancasila.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 menjadi sumber penting bagi RUU HIP. Dengan adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ini menjadi penegasan Pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa. Dia pun berharap dengan RUU HIP dan disahkan menjadi UU nantinya menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Lebih lanjut pria yang biasa disapa Habib Aboe itu mengatakan tak sedikit masyarakat mempertanyakan motif meniadakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dari RUU HIP. Sebab itu, boleh jadi masyarakat justru menduga seolah adanya upaya pengaburan sejarah tentang komunisme yang notabene musuh dari ideologi Pancasila.

“’Jas Merah’, kata Bung Karno, ‘Jangan Sekali-kali melupakan sejarah’. Hal ini tentunya harus benar-benar diperhatikan, apalagi para senior kita sudah mengingatkannya dalam bentuk TAP MPR, sebuah produk konstitusi yang sangat penting,” ujarnya.

Lain lagi dengan Fraksi Partai Demokrat yang telah menarik diri dari pembahasan RUU HIP di Baleg. Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan fraksinya telah anggotanya membahas sejumlah RUU. Antara lain RUU Cipta Kerja, RUU HIP, dan RUU Minerba yang sudah disahkan menjadi UU. Menurutnya RUU tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) punya penilaian senada. Baginya memasukan TAP MPRS XXV/1966 dalam RUU HIP menjadi keharusan. Sebab, langkah tersebut menjadi upaya dalam membentengi bangsa Indonesia dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Ali menambahkan, memasukan TAP MPRS XXV/1966 seharusnya menjadi konsideran dalam RUU HIP, bukan ditiadakan. Selain itu mencantumkan atau memasukan TAP MPRS XXV/1966 dalam draf RUU HIP sebagai bentuk kedewasaan politik DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait