Mendorong TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Mendorong TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU Haluan Ideologi Pancasila

Jika tidak, ada beberapa fraksi mengancam menarik diri dari pembahasan RUU HIN. Namun, secara hukum ketatanegaraan, larangan PKI dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen, tak bisa hidup kembali.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Tak ada ruang kebangkitan PKI

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tak ada ruang bagi bangkitnya paham atau Partai Komunis Indonesia (PKI) di Tanah Air. Karenanya, dia meminta semua pihak tak perlu khawatir dengan isu tersebut. Baginya TAP MRS XVV/1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karenanya, tanpa disebutkan dalam RUU HIP pun, organisasi terlarang dan ajaran komunis tak lagi bangkit dengan cara apapun.

Pandangan Basarah pun sekaligus menampik tudingan berbagai pihak soal ketiadaan TAP MPRS XXV/1966 dalam RUU HIP sebagai konsideran RUU tersebut. Bagi Basarah, dalam sidang paripurna MPR 2003 silam telah menerbitkan TAP MPR No.1 Tahun 2003 tentang Peninjauan  terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2020. Nah, TAP MPR 1/2003 dinilai sebagai TAP Sapujagat.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat, setelah terbit TAP MPR 1/2003, MPR tak lagi memiliki kewenangan membuat TAP MR yang bersifat mengatur ke luar atau regeling termasuk mencabut TAP MPR. Karenanya, secara hukum ketatanegaraan larangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.

Tags:

Berita Terkait