Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi
Berita

Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi

Pemerintah berharap UU Minerba hasil revisi dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, terkait WPR, bila sebelumnya diberikan luas maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter, melalui perubahan Revisi UU Minerba ini diberikan menjadi luasan maksimal 100 hektare. Kemudian memiliki cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.

 

Kelima, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Jenis perizinan dalam UU Minerba hasil revisi ini terdiri dari izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Terkait pemberian izin, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Gubernur.

 

“Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB),” lanjutnya.

 

Keenam, terkait bagian Pemda dari hasil kegiatan pertambangan, bila sebelumnya pemerintah provinsi  hanya mendapat bagian 1 persen, melalui UU Minerba hasil revisi meningkat menjadi 1,5 persen. Ketujuh, adanya kewajiban bagi Menteri untuk menyediakan data dan informasi pertambangan untuk menunjang penyiapan wilayah pertambangan (WP); mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta melakukan alih teknologi pertambangan.

 

Kedelapan, adanya kewajiban pemegang IUP dan IUPK menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Kesembilan, adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana dalam pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

 

Kesepuluh, kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Divestasi saham 51 persen ini dilakukan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

 

Kesebelas, kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan minerba yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru. Keduabelas, terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK-nya wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait