Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi
Berita

Mengintip 15 Poin Penting dalam UU Minerba Hasil Revisi

Pemerintah berharap UU Minerba hasil revisi dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan dan tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang. Termasuk bisa mengubah paradigma pengelolaan pertambangan dengan peningkatan nilai tambah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pertambangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Begitu pula dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, serta menempatkan dana jaminan pasca tambang. Ketigabelas, terkait keberadaan inspektur tambang. Dalam UU Minerba hasil revisi, tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada Menteri.

 

Keempatbelas, ketentuan pidana. Menurut Sugeng, kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksima Rp10 miliar, diubah menjadi pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Atau menurunkan sanksi pidana badan, tapi menaikan nilai maksimal pidana denda.

 

Bagi politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu adanya ketentuan pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam UU 4/2009 diatur dalam UU Minerba hasil revisi. Seperti setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 (lima) miliar.

 

Kelimabelas, sejak UU diberlakukan terdapat beberapa hal, seperti IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin. Kemudian IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini, wajib memenuhi ketentuan terkait perizinan berusaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU diberlakukan.

 

“IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang­Undang ini disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku,” ujarnya.

 

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Taslim mengapresiasi kerja Komisi VII dalam pembahasan RUU Minerba bersama pemerintah. Menurutnya, keberadaan RUU Minerba hasil revisi ini dapat meningkatkan produksi, menyediakan rantai pasokan minerba dalam rangka menciptakan industri hilir dan turunannya.

 

“Pemerintah pun sudah menyepakati soal divestasi saham. Dimana sahamnya yang dimiliki asing wajib divestasi saham secara berjenjang. Yang pengaturan teknisnya akan diatur dalam peraturan pelaksana,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait