Novel Minta Audit Investigatif TWK dalam Proses Peralihan Pegawai KPK
Utama

Novel Minta Audit Investigatif TWK dalam Proses Peralihan Pegawai KPK

Agar menjadi jelas motif, siapa penyusun, maksud dari pertanyaan-pertanyaan tes wawasan kebangsaan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Dia mempertanyakan dasar alasan munculnya sejumlah pertanyaan yang menjadi indikator mengukur pegawai KPK dinilai pancasilais, hingga radikal. Anehnya, ribuan pegawai KPK yang telah belasan tahun mengabdi mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran hingga fisiknya menjadi korban teror hanya diukur dengan 3 jam tes tertulis dan 1 jam wawancara. “Saya pikir ini harus diperjelas. Di KPK sendiri proses rekruitmennya tidak terbuka. Padahal, dari 75 pegawai itu beragam agama, mulai Islam, Nasrani, Hindu, Budha.”

Bagian dari pelemahan KPK

Kolega Novel dan Tata, Yudi Purnomo Harahap juga mengalami hal yang sama. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini mengajak rekan-rekannya agar terus menjaga gerakan pemberantasan korupsi dari upaya pelemahan KPK secara kelembagaan dan kewenangannya. Menurutnya, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN efek dari revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019.

Dia mensinyalir peralihan pegawai KPK menjadi ASN upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas sebagai bagian dari pelemahan KPK. Yudi menyesalkan persoalan internal KPK tak bisa diselesaikan oleh pimpinan KPK. Malah Presiden Joko Widodo yang turun langsung mengeluarkan pernyataan TMS bukanlah dasar menonaktifkan 75 pegawai KPK, tapi menjadi bagian dalam perbaikan individu maupun lembaga.

Karena itu, Yudi dan 74 pegawai lain mendesak pimpinan KPK agar segera mencabut SK yang menonaktifkan 75 pegawai KPK yang TSM agar 75 pegawai KPK dapat bertugas kembali seperti semula. Sebab, sejak terbitnya SK tersebut mengakibatkan 75 pegawai KPK yang TMS tak dapat melakukan aktivitasnya. Ironisnya, atasan Yudi pun menjadi bagian dari 75 orang yang TMS.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan pihaknya menaruh perhatian besar atas persoalan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang menuai polemik. KPK sebagai leading sector pemberantasan korupsi, tak boleh dilemahkan dengan alasan apapun.

“Karena proses yang tak transparan wajar publik menaruh kecurigaan. Apalagi 75 pegawai KPK ini orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu pun mendorong KPK dan pihak terkait menjelaskan secara gamblang jalannya proses asessment peralihan pegawai KPK menjadi ASN secara terbuka ke publik. Seperti teknis pelaksanaan apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Begitu pula dengan maksud atau arah pertanyaan-pertanyaan yang masuk ranah privat perlu dijawab KPK. “Karena itu wajar publik mendesak KPK agar menjelaskan secara gamblang jalannya proses peralihan pegawai menjadi ASN,” katanya.

Tags:

Berita Terkait