Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan SHM dan SHG Pulau Pari
Berita

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan SHM dan SHG Pulau Pari

Kantor Pertanahan dinilai mengabaikan perlindungan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Tentu yang akan kami lihat adalah apa yang keliru dari prosedur yang dilakukan oleh teman-teman Jakarta Utara tentunya juga siapa yang bertanggung jawab. Akan kita liat dokumen kronologis dan dasar penerbitan SHM. Kemudian untuk SHGB, akan kita koordinasikan dengan Pemprov karena di sana harus ada rekomendasi dari Bupati yang menjadi dasar tebitnya HGB di Pulau Pari. Saya kira itu yang akan kami lakukan dalam waktu 30 hari,” ujar Made.

 

(Baca juga: Sebulan Anies-Sandi, LBH Jakarta Sampaikan Tiga Catatan)

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengapresiasi LAHP Ombudsman. Menurut Sandi LAHP tersebut sejalan dengan apa yang sudah, akan, dan sedang dilakukan oleh Pemprov DKI, berkaitan dengan pengembangan pariwisata dengan ekowisata. “Ini memang sedang kami tata karena menuju road to WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) BPK bahwa kami harus menata aset-aset yang ada di Kepulauan Seribu. Tekait mekanisme penanganan setelah rekomendasi ini kami akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman,” ujar Sandi.

Tags:

Berita Terkait