Optimisme Tim Hukum Capres-Cawapres Jelang Putusan MK
Melek Pemilu 2024

Optimisme Tim Hukum Capres-Cawapres Jelang Putusan MK

Keraguan-raguan banyak pihak terhadap MK hanya akan menggali aspek kuantitatif dalam kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 dijawab melalui penggalian substansi-substansi kualitatif sepanjang persidangan berlangsung.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Ketua Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk diperhatikan oleh majelis hakim MK. Dia menilai, berbagai pelanggaran telah menjadikan pemilu presiden dan wakil presiden 2024 memiliki cukup alasan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu mengatakan, salah satu pelanggaran yang dimaksud diantaranya pelanggaran etika yang terlihat melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pencalonan anak Presiden yang belum cukup usia.   

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” ujar Todung. 

Ketua Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan di MK mengakui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang problematik. Namun menurut Yusril, dari aspek kepastian hukum putusan tersebut menjadi landasan dalam meloloskan Gibran dalam pencalonan cawapres nomor urut 02.

“Betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari sisi filsafat hukum, etik, dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali,” ujar Yusril.

Dalam hal ini, kepastian hukum menjadi satu hal yang penting. Yusril beralasan penyelenggaraan negara sangat membutuhkan kepastian hukum karena tidak bisa terus-menerus berkutat dalam polemik tentang pencalonan pasangan yang tidak berujung.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menilai, dalam perkara sengketa PHPU yang dimohonkan para pemohon mesti diselelsaikan melalui pendekatan kepastian hukum, alih-alih perdebatan tentang keadilan yang tak berujung.

“Apa kita harus berdebat tentang keadilan yang tak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan sebuah kepastian hukum?,” ujarnya.

Yusril yakin MK memiliki alasan hukum untuk menolak permohonan capres-cawapres  nomor urut 01 Anies-Muhamin maupun capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurut Yusril dalam persidangan para pemohon memiliki kebebesan seluas-luasnya untu membuktikan dalil-dalinya. Namun hingga akhir persidangan, menurut Yusril para pemohon tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024 di depan delapan hakim konstitusi.

Tags:

Berita Terkait