Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah
Utama

Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah

Hukuman rehabilitasi dianggap tidak menimbulkan efek jera.

ALI
Bacaan 2 Menit

Andi mengambil contoh kasus dimana seorang penyalahguna narkoba hanya dijerat dengan dakwaan tunggal pasal yang menyangkut pengedar. Padahal, seorang penyalahguna baru bisa dikirim ke panti rehabilitasi jika dia dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkoba (bukan pengedar) sebagaimana diatur Pasal 127 UU Narkotika.

“Dengan dakwaan tunggal penuntut umum tersebut maka bagaimana mungkin hakim akan menetapkan rehabilitasi terhadap terdakwa apabila terdakwa tidak didakwakan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009,” ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi berpendapat bahwa gagasan dekriminalisasi, depenalisasi dan diversi terhadap pengguna narkoba sebagaimana diatur di sejumlah peraturan perundang-undangan merupakan gagasan yang baik.

“Namun, payung hukum tersebut perlu diawasi sebab jangan sampai aparat penegak hukum menggunakan payung hukum ini sebagai celah untuk meloloskan bandar besar narkoba,” jelasnya.

Dalam diskusi ini memang ada sejumlah pertanyaan dari para hakim kapan menentukan seseorang itu sebagai penyalahguna, pecandu atau pengedar narkoba. Hakim Agung Surya Jaya berharap ada kesamaan persepsi antara penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan dan hakim untuk mendefinisikan siapa penyalahguna.

“Pemahaman aparat hukum tentang apa itu penyalahguna ini belum sama. Apa semua penyalahguna harus direhab? Kalau ini belum sama, maka hasil putusan akan beda-beda,” ujarnya.

Sementara, Hakim Agung Andi Abu Ayyub mengatakan kemampuan para hakim untuk melihat kondisi terdakwa sangat terbatas. Karenanya, ia menilai kehadiran tim dokter untuk mengklasifikasikan apakah penyalahguna ini perlu direhabilitasi atau tidak menjadi sangat penting.

Tags:

Berita Terkait