Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah
Utama

Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah

Hukuman rehabilitasi dianggap tidak menimbulkan efek jera.

ALI
Bacaan 2 Menit

“Hakim tak boleh meraba-raba. Harus ada keterangan dokter dan ahli-ahli. Kalau mereka berpendapat terdakwa harus direhabilitasi maka hakim harus memutus demikian,” ujarnya.

Tim Assessment
Pertanyaan para hakim ini pun direspon oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar selaku pimpinan rapat. Dalam kesimpulan yang dibacakannya, Artidjo menilai bahwa penting untuk segera membentuk tim assessment sejak awal untuk menentukan bahwa terdakwa adalah penyalahguna, pemilik, pencandu, atau pengedar.

Tim Assessment ini terdiri dari tim dokter, psikolog, dan ahli zat adiktif untuk menentukan treatment plan terhadap terdakwa, apakah terdakwa perlu dikirim ke rehabilitasi atau tidak. “Penyidik, penuntut umum dan pengadilan harus mendengarkan pendapat tim assesmen ini,” ujarnya.

Ditemui usai diskusi, Anang mengakui bahwa memang masih banyak hakim yang belum mengubah paradigma pemidanaan penyalahguna narkoba. Padahal, lanjutnya, dunia telah berubah dalam menangani kasus narkoba ini. “Sebelum tahun 1998, pendekatan hukum masih dominan. Tapi, sekarang pendekatan yang digunakan adalah hukum dan kesehatan,” ujarnya.

“Ini kan juga masih sosialisasi. Tak semua orang bisa langsung paham dan berubah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait