Pelaku Usaha Dukung Kebijakan Baru Bea Masuk Impor E-Commerce
Berita

Pelaku Usaha Dukung Kebijakan Baru Bea Masuk Impor E-Commerce

Aturan ini diyakini bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat dan fair.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, impor e-commerce dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang signifikan. Di tahun 2019 saja, barang kiriman yang masuk ke dalam wilayah Indonesia selain Batam mencapai 57,9 juta paket. Sedangkan barang eks luar negeri yang ditransitkan melalui Batam mencapai hampir 45 juta paket. Angka ini jauh meningkat jika dibandingkan tahun 2018 yang hanya mencapai 19,5 juta paket atau kiriman.

 

Sedangkan untuk barang pindahan, barang retur, dan barang transit yang berasal dari wilayah Indonesia lainnya dengan tujuan wilayah Indonesia lainnya melalui Batam tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor sebagaimana telah berjalan selama ini. Begitu pula untuk menjamin keberlangsungan industri di Batam, maka barang produksi Batam yang dikeluarkan ke wilayah Indonesia lainnya tidak dikenakan bea masuk dan PPh, namun hanya dikenakan PPN dalam negeri.

 

Selanjutnya, Hariyadi menilai meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, namun pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri. Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri menjadi tidak laku.

 

Maka untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari serbuan produk impor, maka untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen, pemerintah menetapkan tarif normal yaitu bea masuk sebesar 15-20 persen untuk tas, 25 persen untuk sepatu, dan 15-25 persen untuk produk tekstil. Sedangkan PPN dikenakan sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

 

“Penerapan tarif normal demi melindungi industri dalam negeri yang mayoritas berasal daru UKM,” tambahnya.

 

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budiharjo Iduansjah menambahkan banjirnya barang impor e-commerce membuat produk-produk di dalam negeri sulit bersaing karena ketidaksetaraan dari sisi harga. Dengan adanya regulasi ini, lanjutnya, memunculkan kesetaraan antara pelaku usaha, baik pelaku usaha impor maupun lokal sehingga menciptakan persaingan yang sehat.

 

“Kami mendukung kebijakan ini. Untuk jasa titipan dan UKM di Batam, tidak akan dirugikand dengan hal ini. Justru aturan ini membuat produsen UKM yang benar dan jujur akan berdampak kepada naiknya penjualan, dan merangsang impor yang benar,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait