Pemerintah Bentuk Prinsipal Blok Siak
Berita

Pemerintah Bentuk Prinsipal Blok Siak

Kementerian ESDM akan mengeluarkan peraturan mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan migas.

KAR
Bacaan 2 Menit

"Peraturan Menteri ini supaya kami punya acuan yang jelas dalam perpanjangan kontrak bisa terjadi,” tegas Susilo.

Pada dasarnya, kontrak yang berakhir tersebut menjadi hak negara Republik Indonesia. Tetapi, memang ada klausa bahwa KKKS dapat mengajukan perpanjangan. Menurut Susilo, kata 'dapat' itu bukan berarti hak untuk mendapatkan. Ia menegaskan, klausul tersebut dimaknai bisa mendapatkan perpanjangan kontrak berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan negara.

Susilo menjabarkan, ada lima prinsip mendasar yang menjadi pertimbangan dalam perpanjangan kontrak. Prinsip pertama, jika kontrak sudah habis maka negara harus mendapatkan bagi hasil produksi lebih banyak dari kontrak sebelumnya. Tak kalah pentingnya adalah mengenai besaran nilai Blok-Blok Migas yang sudah habis kontrak lantaran masih ada kandungan terbukti, fasilitas serta aset lainnya.

Kemudian, negara harus berpihak kepada Pertamina yang berarti Pertamina harus mendapatkan kepemilikan mayoritas dalam pengelolaan tersebut. Tentunya, operasional Blok yang habis masa kontraknya harus tetap jalan, jangan sampai terganggu hiruk pikuk perpanjangan kontrak.

"Pertamina itu bukan negara tapi BUMN. Negara harus mempunyai keberpihakan terhadap Pertamina sehingga kita bisa bantu pertamina dalam mencapai world class company," ujarnya.

Susilo juga mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perpanjangan kontrak Blok migas. Seluruh proses hingga administrasi kontrak akan dikawal sepenuhnya oleh aparat.

“Dengan begitu maka tidak ada lagi tudingan perpanjangan kontrak merugikan negara," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait