Pemerintah Didesak Buat MoU Dengan Arab Saudi
Berita

Pemerintah Didesak Buat MoU Dengan Arab Saudi

Nota kesepahaman diperlukan untuk mencegah terjadinya penganiayaan terhadap TKI di yang bekerja di luar negeri. Menakertrans masih pikir-pikir untuk melakukannya.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

“Berdasarkan kasus-kasus yang ada, mestinya, kedua pemerintah, terutama, pemerintah Indonesia mengakui kegagalan dalam melindungi PRT migrant,” tuturnya.

 

Menurut Anis, tidak adanya kesepakatan berupa MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tentang perlindungan PRT migrant Indonesia menjadi cermin buruk bagi kedua negara. Absennya proteksi hukum bagi PRT migrant, membuka ruang lebar untuk berbagai kekerasan dan pelanggaran terhadap mereka.

 

Sementara itu, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional mengatakan, Pemerintah harus mengambil langkah fundamental dan strategis untuk memastikan agar penganiayaan terhadap para TKI diakhiri. Setidaknya, ada tiga langkah yang perlu dilakukan. Pertama, perwakilan Indonesia di luar negeri yang menjadi tujuan para TKI harus benar-benar memantau proses hukum atas tindakan tidak manusiawi para majikan yang melakukan penganiayaan, bahkan berujung pada kematian.

 

“Pemantauan sangat penting agar penganiayaan mendapat ganjaran dan menjadi efek pencegah bagi para majikan lain,” katanya.

 

Kedua, pemerintah harus secara serius menangani Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bertindak sebagai agen pengirim TKI. PJTKI harus dipastikan tidak mengirim tenaga kerja seadanya karena tenaga kerja demikian berpotensi untuk dianiaya sebagai akibat dari kekesalan majikan.

 

Ketiga, pemerintah harus mampu menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara penerima para TKI. Perjanjian bilateral ini mengakomodasi ketentuan-ketentuan dari Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Perlindungan atas Hak-hak Buruh Migran dan Keluarganya). 

 

Menurut Himahanto, Konvensi Buruh Migran tidak akan bermanfaat meski Indonesia berkeinginan meratifikasi mengingat negara penerima TKI tidak meratifikasi. “Bila merujuk pada MoU yang ditandatangani antara Indonesia dan Malaysia, maka MoU tersebut masih sangat jauh dalam memberi perlindungan dibandingkan dengan Konvensi Buruh Migran,” terangnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: