Pemerintah Didesak Buat MoU Dengan Arab Saudi
Berita

Pemerintah Didesak Buat MoU Dengan Arab Saudi

Nota kesepahaman diperlukan untuk mencegah terjadinya penganiayaan terhadap TKI di yang bekerja di luar negeri. Menakertrans masih pikir-pikir untuk melakukannya.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Akan Dikaji

Adanya desakan agar pemerintah segera melakukan MoU dengan Arab Saudi ditanggapi Menakertrans, Muhaimin Iskandar. Dalam keterangannya di situs kementerian, ia mengatakan, pengkajian ulang penempatan TKI Informal akan dilakukan dengan serius sebelum pemerintah memutuskan perlu-tidaknya dilakukan moratotium penempatan TKI informal ke Arab Saudi.

 

Dalam tahapan pengkajian ulang, katanya, pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan dan pembatasan, dalam arti positif, terhadap penempatan TKI informal di luar negeri, khusus di Arab Saudi dengan cara membenahi proses keberangkatan termasuk diantaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental dan fisik pada calon TKI yang diperketat.

 

Dijelaskan Menakertrans, tahapan pengkajian ulang itu meliputi investigasi, analisa serta menghitung perbandingan antara manfaat dan kerugiannya. Lantas, kenapa perlu dikaji ulang? Soalnya, kata Muhaimin, setiap harinya, permintaan keberangkatan TKI ke Arab Saudi mencapai 200-300 orang. Sedangkan saat ini jumlah TKI yang bekerja sebagai PLRT mencapai angka 500 ribu orang.

 

“Kita juga harus memperhatikan prinsip dasar bahwa Pemerintah tidak bisa melarang hak warga negara untuk bekerja di luar negeri,” kata Pak Menteri. 

Tags: