Pemerintah Fokus Perbaiki Lima Indikator EoDB
Berita

Pemerintah Fokus Perbaiki Lima Indikator EoDB

Salah satu di antaranya adalah soal penyelesaian perkara kepailitan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian adanya penegasan penerapan Delivery Order Online (DO) secara penuh lewat penerbitan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Pelayanan Delivery Order Online untuk Barang Impor di Pelabuhan Secara Penuh, dan meningkatkan layanan ekspor dan impor oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik melalui aplikasi berbasis internet, layanan yang tidak dipungut biaya, dan adanya evaluasi dan monitoring implementasi. Terkait hal ini, pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/BC/2019 tentang Peningkatan Layanan Ekspor dan Impor.

 

Keempat, indikator enforcing contracts. Untuk memperbaiki indikator ini Mahkamah Agung (MA) sudah diterbiitkan dua peraturan Mahkamah Agung (MA) yakni Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma No 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 

(Baca: Insentif Pajak dan Pemangkasan Izin Jadi Senjata Pemerintah Tarik Investasi)

 

Kelima, indikator resolving insolvency. Melakukan penambahan skor dalam reorganization proceedings index (0-3), karena hanya kreditur konkuren sebagai kreditur tanpa jaminan yang kepentingannya terpengaruh oleh rencana reorganisasi yang berhak memberikan suara atas rencana perdamaian, sebagaimana diatur dalam pasal 149 jo pasal 151 UU Nomor 37 Tahun 20014 tentang Kepailitan dan PKPU.

 

Selain itu dilakukan pengurangan biaya dalam penyelesaian kasus kepailitan melalui Revisi PM Kumham Nomor 2 Tahun 2017 jo. PM Kumham Nomor 11/2016 mengenai imbalan jasa kurator. Lama waktu eksekusi dikarenakan proses pengadilan hingga penerimaan berkas putusan. Namun di sisi lain juga diperlukan kerangka regulasi yang memungkinkan akses penyelesaian perkara kepailitan untuk UMKM. Serta perlu dibahas bersama Kemenkumham maupun MA terkait reformasi indikator Resolving Insolvency terutama hak kreditur dalam mengakses informasi proses kepailitan.

 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2), mengaku optimistis realisasi investasi Indonesia akan tercapai sesuai target tahun 2020 sebesar Rp886 triliun meski ekonomi dunia saat ini dibayangi wabah virus corona. "Dari data BKPM yang kami punya, dan potensi investasi yang akan direalisasikan, kami yakin Insya Allah akan mencapai target," katanya.

 

Menurut dia, Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Kerja akan menjadi salah satu instrumen yang menarik investasi ke Indonesia karena memberikan kemudahan dan insentif bagi investor. "Kalau ini bisa cepat dilakukan, saya yakin realisasi pertumbuhan investasi itu bisa sampai 0,2-0,3 persen dari hasil omnibus law tahap pertama," katanya.

 

Selain itu, optimisme pencapaian investasi tahun ini, kata dia, juga berkaca dari realisasi investasi tahun 2019 yang melampaui target. Ia mencatat realisasi investasi tahun 2019 mencatat surplus hingga Rp18 triliun dari target sebesar Rp792 triliun menjadi Rp809,6 triliun.

Tags:

Berita Terkait