Pemerintah Persiapkan Regulasi Perkuat Ekosistem Aset Kripto
Terbaru

Pemerintah Persiapkan Regulasi Perkuat Ekosistem Aset Kripto

Khususnya terkait pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto bakal beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, kehadiran kelembagaan pada ekosistem perdagangan aset kripto ini merupakan bagian upaya  pemerintah dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Kemudian menjamin kepastian hukum berusaha dan perlindungan bagi masyarakat, serta memfasilitasi pelanggan agar dapat bertransaksi dengan aman dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Pria yang berlatarbelakang politisi Golkar itu  mengatakan, pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto bakal beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah, di mana kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan. Diharapkan, dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik. Khususnya terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Pada 2030, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diperkirakan tumbuh menjadi Rp24 ribu triliun dengan sektor ekonomi digital menyumbang Rp4,5 ribu triliun atau sekitar 18,9 persen dari total nilai PDB. Diperkirakan, nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia pada tahun tersebut utamanya akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga-el dengan nilai lebih dari Rp 1,9 ribu triliun.

Kendati demikian, kata Jerry, dalam prosesnya ke depan Indonesia memiliki tiga tantangan. Pertama, terkait regulasi harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang. Kedua, infrastruktur digital saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Ketiga, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Direktur utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani menuturkan seiring dengan pesatnya   perkembangan   teknologi   kripto   dan   aset   digital, berbagai   negara   dan  lembaga pemerintahan di seluruh dunia makin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto. Regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna kripto.

Subani juga menyampaikan, PT. Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang  ditetapkan  sebagai  pengelola  resmi  perdagangan  aset  pada  pasar  kripto  di  Indonesia  akan menjalankan  tanggung  jawabnya  seperti  arahan  dari  Bappebti.

“Kami berkomitmen  menjamin adanya  keterbukaan,  tata  kelola,  dan  transparansi,  dan  akuntabilitas  dalam  business-modelnya. Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta  investor, CFX  akan  mengedukasi  masyarakat  agar  literasi  keuangan  atas produk kripto ini makin baik di Indonesia,” tukas Subani.

Tags:

Berita Terkait