Menurutnya, kehadiran kelembagaan pada ekosistem perdagangan aset kripto ini merupakan bagian upaya pemerintah dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Kemudian menjamin kepastian hukum berusaha dan perlindungan bagi masyarakat, serta memfasilitasi pelanggan agar dapat bertransaksi dengan aman dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Pria yang berlatarbelakang politisi Golkar itu mengatakan, pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto bakal beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah, di mana kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan. Diharapkan, dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik. Khususnya terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
Pada 2030, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diperkirakan tumbuh menjadi Rp24 ribu triliun dengan sektor ekonomi digital menyumbang Rp4,5 ribu triliun atau sekitar 18,9 persen dari total nilai PDB. Diperkirakan, nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia pada tahun tersebut utamanya akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga-el dengan nilai lebih dari Rp 1,9 ribu triliun.
Kendati demikian, kata Jerry, dalam prosesnya ke depan Indonesia memiliki tiga tantangan. Pertama, terkait regulasi harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang. Kedua, infrastruktur digital saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Ketiga, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen.
Sebelumnya, Direktur utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani menuturkan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kripto dan aset digital, berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh dunia makin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto. Regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna kripto.
Subani juga menyampaikan, PT. Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang ditetapkan sebagai pengelola resmi perdagangan aset pada pasar kripto di Indonesia akan menjalankan tanggung jawabnya seperti arahan dari Bappebti.
“Kami berkomitmen menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, dan transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya. Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia,” tukas Subani.