Pemerintah Persilakan DPR Tentukan Sendiri Nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Pemerintah Persilakan DPR Tentukan Sendiri Nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila

Penundaan pemerintah dinilai sebagai bentuk penolakan secara halus untuk tidak terlibat dalam pembahasan. Dengan tidak terlibatnya pemerintah dalam pembahasan, maka RUU HIP dengan sendirinya tak dapat dilanjutkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Bahkan, beberapa fraksi partai yang semula menandatangani persetujuan RUU HIP menjadi usul inisiatif DPR belakangan berbalik arah meminta menariknya dari Prolegnas. Dia berharap DPR dapat bergerak cepat merespon berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang untuk mencabut RUU HIP ini dari Prolegnas 2020.

Dalam perjalanan pembahasan RUU HIP di DPR, 7 dari 9 fraksi partai memberi tanda tangan persetujuan menjadikan usul insiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 Mei lalu. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Demokrat yang menolak RUU HIP dengan tidak memberikan tanda tangan persetujuan RUU HIP menjadi usul inisiatif DPR.

“Tapi pemerintah juga perlu diingatkan, sesungguhnya tidak semua DPR setuju untuk membahas RUU HIP,” ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengeluarkan pernyataan menolak ikut membahas RUU HIP bila meneruskan tahapan. Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan fraksinya meminta pimpinan DPR agar menghentikan pembahasan dan mencabut dari daftar Prolegnas. “Fraksi PAN dengan ini menyatakan dengan tegas menolak untuk ikut membahas RUU HIP,” tegasnya.

Menurut Anggota Komisi IX ini, fraksi partainya telah memberi catatan khusus terhadap RUU HIP. Pertama, mulai soal tidak masuknya TAP MPRS XVV/1966 sebagai konsiderans. Hal ini menjadi persoalan penting dan polemik. Kedua, telah mendengar dan mengkaji mendalam aspirasi masyarakat. Kesimpulannya, kata Saleh, melanjutkan pembahasan RUU HIP bakal banyak mendatangkan mudharat dibandingkan manfaat.

Ketiga, menghargai keputusan pemerintah yang meminta penundaan pembahasan adalah penolakan secara halus untuk tidak terlibat dalam pembahasan. Bila pemerintah tidak terlibat, tentu RUU HIP tersebut otomatis tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kelahiran suatu UU haruslah didasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

Keempat, Pancasila yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi final dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Karenanya, Pancasila terbukti mampu mempersatukan seluruh komponen bangsa. Sebab itulah, penafsiran terhadap Pancasila dalam bentuk UU sudah tidak diperlukan lagi.

Tags:

Berita Terkait