Pemerintah Persilakan DPR Tentukan Sendiri Nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Pemerintah Persilakan DPR Tentukan Sendiri Nasib RUU Haluan Ideologi Pancasila

Penundaan pemerintah dinilai sebagai bentuk penolakan secara halus untuk tidak terlibat dalam pembahasan. Dengan tidak terlibatnya pemerintah dalam pembahasan, maka RUU HIP dengan sendirinya tak dapat dilanjutkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kelima,upaya mensosialisasikan dan memasyarakatkan Pancasila telah banyak dilakukan MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Upaya-upaya tersebut perlu semakin ditingkatkan dengan melibatkan banyak komponen masyarakat lain. “Termasuk perguruan tinggi, sekolah, ormas, organisasi kepemudaan, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok masyarakat lain,” katanya.

Belum masuk pembahasan

Menanggapi berbagai desakan elemen masyarakat dan respon pemerintah, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan lembaga negara tempatnya bernaung mengikuti keputusan pemerintah soal penundaan RUU HIP. Pasalnya, pembahasan sebuah RUU pun tak dapat dilakukan sendiri DPR tanpa persetujuan pemerintah.

Menurutnya, RUU HIP belum ditetapkan masuk dalam pembahasan. Sebab status terakhir RUU HIP masih dalam tahap harmonisasi draf RUU di Baleg kendatipun telah resmi menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (12/5) lalu. Artinya, kata politisi Partai Golkar itu, RUU HIP masih menjadi kewenangan Badan Legislasi (Baleg).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menambahkan keputusan pemerintah dinilai tepat. Karenanya, pemerintah dapat fokus dalam penanganan pademi Covid-19. Lagi pula, dalam praktiknya sama sekali belum ada pembahasan RUU HIP di DPR. Karenanya, kata Dasco, DPR masih menyerap aspirasi publik sebelum masuk dalam proses pembahasan nantinya.

Seperti diketahui, RUU HIP muncul lantaran belum adanya aturan sebagai landasan hukum yang mengatur haluan ideologi pancasila sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020, ternyata naskah akademik dan materinya memunculkan penolakan berbagai elemen masyarakat, ormas Islam, akademisi, hingga purnawirawan TNI.

Seperti mengatur ‘memeras’ Pancasila menjadi Trisila dan kemudian terkristalisasi dalam Ekasila. Oleh sebagian kalangan memunculkan multitafsir dan membiaskan dari Pancasila itu sendiri. Selai itu, RUU HIP dipandang tidak terlampau mendesak dibandingkan dengan RUU lainnya. Karenanya, RUU HIP diminta dikeluarkan dari Prolegnas 2020.

Tags:

Berita Terkait