Pengamat Dukung Penurunan Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Impor e-Commerce
Berita

Pengamat Dukung Penurunan Nilai Pembebasan Bea Masuk Barang Impor e-Commerce

Kebijakan ini sendiri mulai berlaku pada 30 Januari mendatang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Dari sisi perdagangan yang penting itu jangan sampai aturan itu menghambat barang-barang yang secara publik dibutuhkan tetapi belum dibuat di dalam negeri. Itu harus dibuat pengecualian sehingga brang-barang itu bisa masuk, karena kalau tidak bisa menjadi mahal saat diproduksi. Ketika itu barang setengah jadi dan dibutuhkan untuk konsumsi dalam negeri itu menjadi mahal, prosedurnya jangan sampai dipersulit dan jangan sampai memperpanjang birokrasi. Insentif untuk menekan biaya dalam negeri sendiri,” katanya.

 

(Baca: Begini Rekomendasi LIPI untuk Antisipasi Banjir Impor e-Commerce)

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) melakukan revisi terhadap nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce. Jika sebelumnya barang bebas bea masuk dengan nilai maksimal 75 dolar AS, saat ini setiap barang yang bernilai 3 dolar AS wajib membayar bea masuk. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Aturan ini berlaku per kiriman mulai 30 Januari 2020.

 

"Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat seperti dikutip Antara, Senin (13/1).

 

Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi sekitar 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

 

Menurut Syarif, sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor. Kondisi itu, kata dia, mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk Cina.

 

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen.

 

Besaran untuk produk tas yakni mencapai 15-20 persen, sepatu mencapai 25-30 persen dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 hingga 10 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait