Perlindungan Nasabah Jiwasraya yang Masih Terabaikan
Berita

Perlindungan Nasabah Jiwasraya yang Masih Terabaikan

Tidak adil bila negara happy karena kerugiannya kembali di saat rakyat “buntung”. Tidak mudah memang, tapi bisa dilakukan kalau seandainya ada kerja sama antara pemerintah dan para penegak hukum.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Sudahkah kita mengidentifikasikan kelemahan ini? Artinya saat ini aturan di setiap sektor itu masih belum terintegrasi, ada ‘bolong’ yang dapat dimanfaat untuk menciptakan berbagai kegiatan investasi yang terlihat legal, tapi mudah lari dari tanggung jawab.”

Sebelumnya, President Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri, mengatakan seluruh lembaga negara yang berkomitmen menyelesaikan sengkarut keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perlu mengutamakan kepentingan nasabah. "Artinya, dana mereka harus segera dikembalikan," kata Daruri beberapa waktu lalu.

Daruri berharap semua pihak pemerintah, DPR, BPK, Kejaksaan Agung, dan Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk perlindungan nasabah dengan pendekatan bisnis yaitu mengembalikan uang nasabah secara terukur, obyektif, kredibel, dan akurat dengan pendekatan bisnis. "Nasabahlah yang dirugikan, bukan negara dalam kasus Jiwasraya," kata dia.

Ia mengaku miris lantaran ada ada pihak yang mempunyai kewenangan, namun berakrobat politik atau hukum hanya untuk menunjukan superioritas lembaga tanpa mempedulikan pemegang polis yang menunggu kepastian pembayaran ganti rugi. Menurutnya, sistem keuangan nonbank saat ini masih jauh dari kokoh.

Tags:

Berita Terkait