Persoalan Peradilan Pajak Layak Masuk RUU Omnibus Law Perpajakan
Utama

Persoalan Peradilan Pajak Layak Masuk RUU Omnibus Law Perpajakan

Selama ini, salah satu persoalan yang terjadi di pengadilan pajak adalah lamanya proses persidangan yang mencapai 12 bulan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, penurunan tarif di sejumlah sektor pajak bukan hanya sekadar untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha, tetapi lebih kepada pemenuhan janji saat pemerintah mengeluarkan program Tax Amnesti beberapa tahun lalu. Salah satunya adalah penurunan tarif pajak.

 

(Baca: RUU Omnibus Law Perpajakan Berisiko Gerus Penerimaan Negara)

 

Meski penurunan pajak dipastikan akan menurunkan pendapatan negara, Yustinus menilai pemerintah sudah menyiapkan kebijakan lainnya untuk menutupi potensi hilangnya penerimaan negara, salah satunya melalui pajak e-commerce.

 

“Apalagi e-commerce ini semakin lama pertumbuhannya semakin besar, nah ini namanya ekstensifikasi. Jadi pemerintah sudah mengambil langkah,” kata Yustinus kepada hukumonlne, Selasa (4/2).

 

Di sisi lain, Yustinus menyebut bahwa ada beberapa hal yang masih tercecer, yang seharusnya masuk ke dalam bagian dari omnibus law perpajakan, misalnya reformasi administrasi perpajakan dan proses persidangan perkara pajak atau peradilan pajak.

 

Selama ini, penyelesaian kasus sektor perpajakan cenderung lama, hingga mencapai satu tahun. Persoalan ini. Lanjut Yustinus, tentu tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum Wajib Pajak (WP) yang berperkara di pengadilan pajak.

 

Bagi Yustinus, salah satu langkah yang cukup masuk akal dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memotong waktu persidangan. “Memang masih ada yang tercecer, misalnya soal pengadilan pajak. Selama ini prosesnya mencapai 12 bulan, alangkah lebih baik lagi kalau dipangkas menjadi 6 bulan misalnya, demi kepastian hukum. Pengadilan pajak ini bukan subsitusi, jadi dengan adanya Omnibus Law maka masalah bisa selesai. Dia sifatnya komplementer, jadi harus diperhatikan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, pemerintah telah mensosialisasikan omnibus law RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke sejumlah asosiasi pengusaha. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan tentang mekanisme cara pemerintah pusat dapat mengintervensi penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang dipandang tidak fair atau memberatkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait