Salah satu asosiasi pelaku usaha, Apindo, menyampaikan merekomendasikan beberapa hal substansi dalam omnibus law perpajakan. Pertama, konsistensi regulasi perpajakan di segala tingkatan, mulai UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan direktorat jenderal perpajakan. Kedua, mendorong peningkatan rasio perpajakan yakni mencakup sektor-sektor usaha yang belum dikenakan pajak.
Ketiga, penerapan online tax system secara penuh diiringi penyederhanaan dokumen administratif yang mudah dimengerti wajib pajak, pengusaha, serta seluruh masyarakat. Keempat, peningkatan kapasitas aparatur pajak. Kelima, penyetaraan tingkat pengenaan pajak dengan standar negara-negara kompetitor Asean di bawah 20 persen untuk tujuannya agar meningkatkan daya tarik investor domestik.
Keenam, maksimalisasi ekstensifikasi perpajakan melalui peningkatan tax compliance/ tax obedience dengan penambahan wajib pajak baru. Ketujuh, finalisasi proses revisi UU KUP, UU tentang PPh, UU PPN, serta UU Pengadilan Pajak. Kedelapan, penyederhanaan persyaratan untuk mendapatkan insentif kebijakan perpajakan secara tepat sasaran bagi peningkatan penerimaan perpajakan.