Polri dan Pemerintah Diminta Usut Bocornya Data Pengguna Tokopedia
Berita

Polri dan Pemerintah Diminta Usut Bocornya Data Pengguna Tokopedia

Pemerintah dan DPR diminta segera membahas RUU Pelindungan Data Pribadi dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan mengingat banyaknya peristiwa dan insiden terkait dengan eksploitasi data pribadi di berbagai sektor.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Menkominfo bersama BSSN bisa membantu Polri agar aktif melakukan penyelidikan dengan berlandaskan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen agar semua pihak yang bertanggung jawab ditindak secara hukum dan memastikan konsumen Indonesia tetap terlindungi data dan keamanannya,” katanya.

 

Anggota Komisi I DPR Farah Putri Nahlia mendorong Polri bergerak cepat menyelidiki dugaan bocornya jutaan data pengguna e-commerce Tokopedia. Baginya, dugaan bocornya data pengguna Tokopedia ini hal memalukan bagi sebuah perusahaan berbasis informasi dan teknologi. Dia menilai Tokopedia sedianya tak cukup mengimbau agar pengguna warga Indonesia mengganti kata kunci akun miliknya masinig-masing.

 

“Saya meminta Tokopedia bertanggung jawab atas bocornya data pengguna warga negara Indonesia,” kata dia.

 

Politisi Partai Amanat Nasional itu mendesak Polri agar proaktif menyelidiki Tokopedia dengan menggunakan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen agar kebocoran data pengguna Tokopedia menjadi jelas.

 

“Kami di Komisi I akan mengawal kasus ini. Pemerintah pun harus melindungi kepentingan warga negaranya dan mengantisipasi peristiwa serupa mengingat banyak perusahaan yang berbasis IT sama dengan Tokopedia,” ujarnya mengingatkan.

 

Menginvestigasi

Terpisah, Deputy Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar meminta Kominfo agar segera mengivestigasi untuk menelusuri data dan informasi lebih lanjut dalam kasus ini. Khususnya soal jumlah data pengguna; data apa saja yang bocor; dan langkah-langkah apa saja yang telah diambil oleh pihak penyelenggara platform sistem elekronik (Tokopedia) untuk menangani dan mencegah terulangnya insiden kebocoran data pribadi ini.

 

Selain itu, Kemenkominfo harus mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016. Melalui dua aturan itu menjadi landasan mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik. Termasuk memastikan pemulihan bagi para pemilik data.

Tags:

Berita Terkait