Putusan MK Momentum Benahi Tata Kelola Sektor Leasing
Perlindungan Konsumen 2020

Putusan MK Momentum Benahi Tata Kelola Sektor Leasing

Untuk kepastian berusaha leasing dan perlindungan konsumen sudah seharusnya UU Jaminan Fidusia dan konsepnya dilakukan pembaruan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

Sumber: YLKI

 

Karakter klausula baku yang sering YLKI temukan mengenai keluhan-keluhan konsumen cenderung menguntungkan pelaku usaha dan konsumen menjadi pihak yang dirugikan. Mengantisipasi atau mengatasi kecurangan pelaku usaha tersebut, YLKI sudah menempuh upaya diskusi dengan OJK dan Bank Indonesia (BI) agar ditentukan perjanjian jual beli standar yang memiliki karakter sama. Selain itu, YLKI mendorong agar adanya perubahan regulasi mengenai penyelundupan klausula baku ini.

 

“Substansinya (klausula baku dalam perjanjian jual beli) sangat sulit dipahami konsumen karena terlalu detail, teknis, dan kontennya juga memang (dibuat) konsumen tidak paham, bentuk dan tulisannya sangat kecil dan ngejelimet, sehingga kami pernah mengusulkan dalam diskusi di OJK dan BI bahwa diperlukan perjanjian standar yang distandardisasi oleh regulator, misalnya oleh OJK. Dalam konteks perbankan atau asuransi harusnya dibuat perjanjian standar yang karakternya sama, sehingga tidak merugikan konsumen dengan menyelundupkan pasal-pasal klausula baku,” usulnya.

 

(Baca: Urgensi Perlindungan Data Pribadi untuk Konsumen Sektor E-Commerce)

 

Hal berbeda diungkapkan oleh Notaris Ashoya Ratam. Menurut Ashoya, tidak selamanya perusahaan leasing memiliki posisi yang lebih dominan jika dibandingkan dengan konsumen dalam hubungan ini. Berdasarkan pengalaman yang dia hadapi, perusahaan leasing selaku kreditur justru memiliki posisi yang lebih rentan setelah jaminan fidusia berada pada tangan konsumen.

 

Menurut Ashoya, hal ini terjadi karena perusahaan leasing terlebih dahulu telah melunasi kewajiban pembayaran kendaraan kepada dealer kendaraan bermotor. Di saat yang sama, jaminan fidusia yang hak kepemilikannya berada pada perusahaan leasing berada dalam penguasaan konsumen. “Leasing itu ingin agar uangnya dilunasi oleh debitur (leasing),” ujar Ashoya.

 

Partner dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah and Partner (AHP), Ibrahim Sjarief Assegaf, menegaskan bahwa hubungan antara kreditur dan debitur dalam perjanjian fidusia di saat yang sama juga merupakan hubungan antara penyedia jasa keuangan dengan konsumen. Menurut pengetahuan Ibrahim, keluhan sesungguhnya dari konsumen adalah terkait tata cara eksekusi jaminan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.

 

“Satu atau dua tahun lalu saya mendengar bahwa di BPSK ada ribuan keluhan nasabah terkait eksekusi perusahaan pembiayaan,” ujar Ibrahim.

 

Untuk itu, Veri Junaidi mengatakan bahwa sudah seharusnya UU Jaminan Fidusia dan konsepnya dilakukan permbaruan. Hal ini bertujuan agar meletakan posisi yang seimbang antara debitur dan kreditur. Tidak hanya memperhatikan kepentingan dan memberikan perlindungan kepada kreditur, tapi juga menempatkan debitur pada posisi yang setara.

Tags:

Berita Terkait