Putusan MK Momentum Benahi Tata Kelola Sektor Leasing
Perlindungan Konsumen 2020

Putusan MK Momentum Benahi Tata Kelola Sektor Leasing

Untuk kepastian berusaha leasing dan perlindungan konsumen sudah seharusnya UU Jaminan Fidusia dan konsepnya dilakukan pembaruan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Veri menilai pembuat kebijakan ke depan mesti melakukan penataan dengan segera untuk memberikan kepastian terhadap dunia usaha dengan membawa konsep baru menyusul terbitnya putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Veri tidak menutup mata bahwa dengan terbitnya putusan ini, dunia usaha akan menemukan hambatan berarti mengingat proses untuk mengeksekusi dan menjual benda yang merupakan Jaminan Fidusia, tidak semudah sebelum keluarnya putusan MK.

 

Menurut Veri, kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh pembuat kebijakan agar dunia usaha memiliki kepastian hukum. Bisa mengacu pada putusan MK, besar atau kecilnya nilai Fidusia tetap harus melalui proses peradilan. Namun sebagai jalan tengah yang bisa ditempuh, Veri mengatakan tentang diperlukannya mekanisme komplain dengan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan memiliki kepastian hukum.

 

“Dengan begitu baik kreditur maupun debitur mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Veri.

 

Jika tidak demikian, Veri menawarkan agar antara debitur dan kreditur dapat memasukan klausul yang berisi pengaturan yang mengatur tentang bagaimana mekanisme agar debitur dapat dinyatakan cedera janji. Jalan ini menurut Veri bisa ditempuh dengan catatan terlebih dahulu dirumuskan dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk menghindari adanya penentuan sepihak oleh kreditur.

 

“Sehingga proses tersebut dapat mendorong Debitur sukarela menyerahkan objek fidusia atau title eksekutorial dapat dilaksanakan oleh Kreditur,” pungkas Veri.

 

Tags:

Berita Terkait