Ramai-ramai Tolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat Corona
Berita

Ramai-ramai Tolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat Corona

‘Ngototnya’ DPR dan Pemerintah membahas Revisi UU Minerba lebih mengenai pasal ketentuan peralihan tentang kepastian hukum bagi PKP2B dan KK yang akan berakhir.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Sejumlah Catatan Jatam Soal Draf Revisi UU Minerba)

 

Menurut Bisman, selama pembahaaan Revisi UU Minerba berlangsung, tidak ada keterlibatan DPD di dalamnya. Padahal, Pasal 22 D UUD 1945 dan salah satu putusan MK tentang Kewenangan DPD, DPD wajib diikutsertakan dalam pembahasan Revisi UU Minerba. Ia mengungkapkan salah satu prosedur yang benar adalah dalam hal suatu RUU jika berasal dari inisiatif DPR, harus terdapat Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah dan dari DPD. 

 

“Ini kan tidak ada DIM dari DPD. Berarti sejak awal memang sudah salah. Seharusnya ada DIM Pemerintah, ada DIM DPD yang dibahas bersama-sama,” tegas Bisman.

 

Problem prosedur lainnya yang diungkap Bisman adalah proses pembahasan Revisi UU Minerba yang sangat cepat tanpa pelibatan partisipasi publik di dalamnya. Bisman menilai naskah Revisi UU Minerba yang ada saat ini sulit diakses oleh publik. Padahal dengan terbukanya naskah Revisi UU maka publik dapat memberikan masukan secara lebih luas.

 

Senada, Direktur Eksekutif Kolegium Juris Institute (KJI) Ahmad Redi menilai pembahasan 900-an DIM Revisi UU Minerba yang dilakukan secara cepat antara Komisi VII dengan Pemerintah menunjukan minimnya partisipasi publik di dalamnya. “Ini yang menurut saya menjadi soal padahal dalam pembentukan perundang-undangan itu ada aspek formil yang harus dipenuhi,” ujar Redi kepada hukumonline saat dihubungi terpisah.

 

Menurut Redi, secara formil terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan dalam perumusan peraturan perundang-undangan. Redi mengatakan tentang partisipasi publik yang harus dilibatkan. Kemudian terdapat aspek kepatuhan terhadap asas materi dan muatan serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian secara materi, Redi menilai ‘ngototnya’ DPR dan Pemerintah membahas RUU Minerba lebih mengenai pasal ketentuan peralihan tentang kepastian hukum bagi PKP2B dan KK yang akan berakhir. Menurut Redi, terkait materi ini para pembentuk UU harus memperhatikan keselarasan Revisi UU Minerba dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.

 

Secara konstitusional, MK sendiri telah menafsirkan konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam. Legal entitas yang dimiliki negara dalam pengelolaan sumber daya alam adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Redi menilai KK dan PKP2B yang berakhir atau memasuki masa terminasi mesti ditawarkan terlebih dahulu ke BUMN.

Tags:

Berita Terkait