Ramai-ramai Tolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat Corona
Berita

Ramai-ramai Tolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat Corona

‘Ngototnya’ DPR dan Pemerintah membahas Revisi UU Minerba lebih mengenai pasal ketentuan peralihan tentang kepastian hukum bagi PKP2B dan KK yang akan berakhir.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Redi mengatakan dirinya tidak melihat semangat penguasaan negara terhadap SDA melalui BUMN yang diakomodir dalam draft Revisi UU Minerba yang baru. Hal tersebut terlihat dalam proses perpanjangan sejumlah PKP2B. Karena itu, Redi menegaskan pembahasan Revisi UU Minerba mesti dibatalkan. 

 

“Putusan MK tentang ini tidak dilaksanakan dalam RUU perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba ini. Nah ini yang menurut saya catatan RUU ini harus dibatalkan secara formil maupun material,” ungkap Redi. 

 

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, menilai apabila DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pengambilan keputusan atas Revisi UU Minerba maka kedua lembaga ini secara nyata telah melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran etik. Hal ini karena seluruh Pembahasan Revisi UU Minerba oleh DPR dan Pemerintah dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan di Gedung DPR serta tidak melibatkan partisipasi publik.

 

Terkait penundaan pengambilan keputusan Revisi UU Minerba, Yusri mendorong agar DPR dan Pemerintah memulai pembahasan secara benar sesuai tahapan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 maupun amanat konstitusi tentang sumber daya alam. Yusri juga mendorong agar waktu penundaan pembahasan dilakukan lebih lama sehingga dapat melibatkan peran pemangku kepentingan secara luas. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya draft Revisi UU yang dibuka ke publik.

 

“Sebaiknya saat ini DPR dan Pemerintah mempublikasikan naskah Revisi UU Minerba ke publik agar dapat dinilai dan diberikan masukan oleh masyarakat,  Revisi UU Minerba ini bukan barang rahasia yang harus ditutup-tutupi oleh DPR dan Pemerintah, apalagi dengan langkah main sembunyi-sembunyi,” ujar Yusri.

 

Yusri menungkapkan waktu yang ada saat ini perlu dimanfaatkan untuk menghimpun aspirasi dari masyarakat dan stakeholder serta memperbaiki materi-materi substansi draft Revisi UU Minerba agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi, yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam pertambangan demi kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Ia mengingatkan DPR dan Pemerintah agar tidak mengelabui masyarakat di tengah kondisi darurat karena wabah Covid-19 dengan memaksakan pengambilan keputusan atas Revisi UU Minerba. Menurut Yusri, risiko yang akan ditanggung lebih besar jika Revisi UU ini disahkan tanpa melalui proses yang benar. Risiko yang dimaksud terkait tata kelola pertambangan ke depan maupun bagi anggota DPR dan Pemerintah karena telah melanggar hukum. 

 

“Apabila Revisi UU Minerba dipaksakan lanjut mengambil keputusan maka Koalisi Masyarakat Peduli Minerba akan melaporkan secara hukum dan membawa ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) karena secara sadar sebagai anggota DPR telah melanggar konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, UU MD3, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Tata Tertib DPR RI,” pungkas Yusri.

 

Tags:

Berita Terkait