Rekrutmen Penyidik dan Pejabat KPK, ICW: Pimpinan KPK Jangan Langgar Hukum
Berita

Rekrutmen Penyidik dan Pejabat KPK, ICW: Pimpinan KPK Jangan Langgar Hukum

ICW mengingatkan Pimpinan KPK untuk tidak bertindak ceroboh dan tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik KPK.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

ICW menilai sungguh memalukan jika pimpinan lembaga penegak hukum mengambil keputusannya – termasuk soal pengangkatan penyidik maupun pejabat di KPK - secara melawan atau melanggar hukum. Sebaiknya Pimpinan KPK tidak merusak tatanan organisasi di internal KPK atau memaksakan diri mengambil kebijakan secara melanggar hukum hanya untuk berkompromi atau menyenangkan hati segelintir pihak tertentu yang justru diragukan loyalitas dan komitmennya terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi.     

 

Oleh karena itu, ICW meminta pimpinan KPK untuk membatalkan rencana pengangkatan penyidik di Deputi Penindakan KPK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pimpinan KPK harus memastikan bahwa proses rekrutmen di internal KPK (pegawai, penyidik maupun pejabat) berjalan sesuai dengan koridor hukum dan dilakukan secara transparan serta akuntabel,” kata Agus.

 

(Baca Juga: Babak Baru Konflik Internal KPK)

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman kembali membuat pernyataan kontroversial mengenai kinerja lembaganya. Ia mengkritisi proses penerimaan penyidik hingga penanganan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ditangani KPK.

 

Yang menarik peristiwa ini terjadi sesaat setelah pelantikan dua pejabat baru yang mengisi posisi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. Seperti ingin meluapkan isi hatinya yang terpendam, Aris meminta wartawan untuk berkumpul dan mendengarkan pernyataannya.

 

Aris mengungkapkan kekecewaannya setelah hari ini ia mendapat surat elektronik (email) terkait penerimaan penyidik. Ia tampak tak terima salah satu calonnya tidak lolos dalam seleksi penerimaan penyidik. Apalagi alasan ketidaklolosan calon yang diusungnya itu merupakan kuda troya bagi KPK.

 

"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai, salah satu Kasatgas saya, saya minta kembali menjadi penyidik di KPK. Dia adalah penyidik yang baik. Termasuk penerimaan beliau, dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah ini seperti kuda troya. Dan saya balas email itu, saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang manfaatkan ‘kesucian’ KPK untuk kepentingan pribadi," kata Aris di kantornya, Jumat (6/4).

 

Selanjutnya, ia menceritakan proses penanganan e-KTP yang awalnya mangkrak. Diketahui, penyelidikan e-KTP dimulai pada 2013 lalu, kemudian KPK baru menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada Selasa, 22 April 2014 sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait