RUU Cipta Kerja Perlu Perhitungkan Dampak Covid-19
Utama

RUU Cipta Kerja Perlu Perhitungkan Dampak Covid-19

Tanpa memperhitungkan dampak Covid-19 di dalamnya, RUU Cipta Kerja dinilai kedaluwarsa. Soalnya, RUU ini disusun sebelum Covid-19 menjadi pandemi global.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Taufik Basari, mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan karena mendapat desakan dari kalangan masyarakat sipil terutama serikat buruh.

Bahkan pria yang disapa Tobas ini menyebut fraksinya, partai Nasional Demokrat, mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan tak hanya ditunda pembahasannya tapi dicabut dari RUU Cipta Kerja. Tujuannya agar RUU Cipta Kerja bisa fokus mengatur substansi yang berkaitan dengan kemudahan berusaha dan investasi, reformasi birokrasi dan meningkatkan perekonomian.

Tobas melanjutkan panja sudah memulai pembahasan RUU Cipta Kerja yakni berkaitan dengan Bab I antara lain mengenai konsideran menimbang, ketentuan umum, maksud dan tujuan RUU. Sampai saat ini panja belum menargetkan kapan UU Cipta Kerja selesai. “Yang penting sudah dibahas dulu di DPR. Kami juga masih meminta masukan masyarakat, pakar, dan seluruh pihak,” ujarnya.

Wakil Ketua Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan pertumbuhan ekonomi global diperkirakan turun sampai minus 2 persen. Pengangguran meningkat dan daya beli masyarakat menurun. Kadin mencatat pekerja yang dirumahkan karena perusahaannya terdampak Covid-19 mencapai 6 juta orang, dan data Kementerian Ketenagakerjaan menyebut 3 juta orang. Jumlah kemiskinan juga berpotensi bertambah lebih dari 1 juta orang.

Kendati mengalami situasi yang sulit, tapi Shinta melihat ada peluang yang dapat diraih Indonesia jika mau berbenah dan melakukan persiapan. Dia menyebut ada ratusan perusahaan yang beroperasi di China ingin relokasi ke wilayah Asia Tenggara.

Salah satu persiapan yang dapat digunakan untuk meraih peluang itu yakni segera mengesahkan RUU Cipta Kerja. Selain mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi, RUU ini diyakini mampu meningkatkan transformasi sektor industri informal menjadi formal sehingga perlindungan dan kesejahteraan pekerja meningkat.

“Pekerja sektor formal itu terlindungi dengan baik misalnya ada jaminan sosial,” urainya.

Senada, Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menegaskan RUU Cipta Kerja penting, terutama klaster ketenagakerjaan. Pandemi Covid-19 berpotensi menambah beban pemerintah melalui subsidi yang dikucurkan.

Tags:

Berita Terkait