RUU Cipta Kerja Perlu Perhitungkan Dampak Covid-19
Utama

RUU Cipta Kerja Perlu Perhitungkan Dampak Covid-19

Tanpa memperhitungkan dampak Covid-19 di dalamnya, RUU Cipta Kerja dinilai kedaluwarsa. Soalnya, RUU ini disusun sebelum Covid-19 menjadi pandemi global.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Tren penyerapan tenaga kerja juga semakin turun, misalnya tahun 2013 setiap Rp1 triliun investasi mampu menyerap 4.500 pekerja, tapi tahun 2019 turun menjadi 1.277 pekerja. Salah satu faktor utama yang menyebabkan hal tersebut yakni dari sektor ketenagakerjaan.

“Biaya lokal yang harus dikeluarkan untuk produksi lebih dari 81 persen, ini artinya produksi semakin mahal dan belum kompetitif. Kemudian investor juga mengeluhkan jumlah upah minimum yang tergolong besar,” paparnya.

Sektor industri menurut Hariyadi sangat terpukul dampak Covid-19, kebanyakan sektor usaha produksinya turun bahkan ada yang mencapai 90 persen. Industri sektor formal diperkirakan akan menyusut 30 persen dan pekerja usia 45 tahun akan kehilangan pekerjaan karena dinilai rentan terpapar Covid-19.

Untuk menjawab persoalan ini pemerintah harus menerbitkan regulasi yang sesuai dengan kondisi. Paling penting, ciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin. “RUU Cipta Kerja ini sangat penting untuk menata ulang terhadap kondisi yang ada,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait