Sejumlah Alasan Tim Advokasi Minta MK Batalkan UU PSDN
Terbaru

Sejumlah Alasan Tim Advokasi Minta MK Batalkan UU PSDN

Karena berpotensi bertentangan dengan HAM dalam UUD 1945, merugikan hak konstitusional para pemohon. Pemohon juga meminta putusan sela yang menyatakan implementasi UU PSDN, khususnya terkait rekrutmen komponen cadangan, ditunda pelaksanaannya sepanjang UU ini masih dalam proses pengujian di MK.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Kelima, terkait anggaran Komponen Cadangan yang dapat diperoleh dari sumber selain APBN, yaitu APBD, serta sumber lain yang tidak mengikat. Menurut Pasal 25 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 66 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sumber anggaran pertahanan hanya melalui APBN. Karena itu, UU PSDN bertentangan dengan UU Pertahanan Negarai dan menyalahi prinsip sentralisme anggaran pertahanan.

Ketentuan Pasal 75 UU PSDN yang membolehkan sumber penganggaran Komponen Cadangan di luar dari APBN tidak mematuhi prinsip keterpusatan penyelenggaraan sektor pertahanan negara sebagaimana prinsip pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yang ditegaskan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bidang pertahanan merupakan urusan pemerintahan secara absolut.

Terlebih, pemusatan anggaran merupakan mekanisme kontrol terhadap sektor keamanan, tidak hanya untuk mengawasi efektivitas penggunaan anggaran, namun juga kontrol terhadap TNI. Akomodasi pembiayaan pertahanan dari APBD dan sumber lainnya jelas berpotensi menimbulkan masalah serius karena kontribusi bantuan anggaran tersebut sulit untuk dikontrol.

“Hal ini akan memperumit proses pertanggungjawaban dan membuka peluang terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan. Kami menilai Pasal 75 UU PSDN inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” katanya.

Chairman Board of Directors Public Virtue, Usman Hamid, mengaku pernah diundang satu kali oleh Komisi I DPR untuk membahas RUU PSDN. Proses pembahasan berlangsung secara cepat dan dinilai jauh dari kaidah demokrasi. Pengesahannya terburu-buru seolah dikejar target, sehingga substansi UU PSDN menimbulkan masalah. Misalnya rumusan ancaman yang sangat luas mulai dari militer, nonmiliter, dan campuran atau hibrid.

“Penetapan komccad mengabaikan prinsip kesukarelaan,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Bagi Usman, kewajiban membela negara harus berdasarkan keahlian yang dimiliki setiap warga negara, tidak perlu dilatih secara militer untuk menghadapi ancaman. Apalagi ditambah ancaman pidana 4 tahun bagi komcad yang tidak melaksanakan perintah mobilisasi. Hal ini menunjukkan UU PSDN mengabaikan prinsip kesukarelaan dan hak mengajukan keberatan berdasarkan nurani (conscientious objection).

“Pasal 28E ayat (2) UUD Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” ujarnya mengingatkan.

Menurut Usman, agenda besar reformasi antara lain mendorong reformasi dan profesionalisme militer. Sayangnya sampai saat ini tujuan tersebut masih jauh panggang dari api. Hal ini karena banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas, seperti pembentukan UU Perbantuan, dan revisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Kami berharap pemberlakuan UU PSDN ditunda agar agenda reformasi militer tidak menjadi lebih menyimpang,” harapnya.

Atas dasar itu, mendorong agar pemerintah fokus pada penguatan komponen utama melalui modernisasi dan perbaikan alutsista TNI yang saat ini memprihatinkan melihat sejumlah kecelakaan alutsista. “Kami mendesak kepada Yang Mulia Majelis MK untuk mengabulkan seluruh permohonan dengan membatalkan sejumlah pasal dalam UU PSDN ini karena berpotensi bertentangan dengan HAM dalam UUD 1945, merugikan hak konstitusional para pemohon,” pintanya.

Selain itu, UU PSDN dinilai destruktif terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan karena bertentangan dengan sejumlah UU lain, seperti UU pertahanan negara dan UU TNI. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional para pemohon, memohon kepada Majelis MK dapat menerbitkan Putusan Sela yang menyatakan implementasi UU PSDN, khususnya terkait rekrutmen komponen cadangan, ditunda pelaksanaannya sepanjang UU ini masih dalam proses pengujian di MK.

Tags:

Berita Terkait