Sekber Prabowo-Jokowi Uji Konstitusionalitas Pencalonan Wakil Presiden
Terbaru

Sekber Prabowo-Jokowi Uji Konstitusionalitas Pencalonan Wakil Presiden

Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai dapat menimbulkan multitafsir jika dibandingkan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Majelis memberi beberapa catatan perbaikan mulai sistematika penulisan, legal standing, alasan permohonan hingga petitum.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

“Di sini masih belum dijelaskan kerugian konstitusional yang dialami asosiasi ini atau perkumpulan ini karena masih belum ada uraiannya yang terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Bagaimana mengaitkannya dengan kerugian Pemohon dan ini perlu ada kejelasan,” jelas Enny. 

Terkait pokok permohonan, Enny belum melihat muatan tentang ketentuan yang diujikan mengalami ketidaksesuaian dengan UUD 1945. Enny menyarankan Pemohon menambahkan teori atau perbandingan pelaksanaan ketentuan serupa di negara lain.

Anggota Majelis Panel lain, Suhartoyo memberikan nasihat mengenai sistematika permohonan hanya terdiri atas kewenangan MK, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum. Sehingga tidak perlu menyertakan susbstansi lainnya, pun ada yang penting dapat dilekatkan pada bagian yang relevan dalam empat bagian besar tersebut.

Suhartoyo mempertanyakan yang mengajukan apakah perorangan atau badan hukum. Sebab ini menjadi hal utama yang menjadi pintu masuk bagi kelanjutan permohonan perkara. Hal ini bertalian pula dengan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dari pasal a quo.

“Sebab korelasi dengan UU Pemilu atas diri Pemohon ini masih belum jelas. Jadi subjek hukum dan anggapan kerugian konstitusionalnya harus jelas dan kumulatif. Pada bagian posita, pasal a quo dimaknai sebagaimana diminta kapan akan selesainya jika pasangannya harus sama dan berturut-turut. Kapan hal itu akan ketemunya, karena kembali lagi pada pembatasan jabatan presiden dan ini amat sulit dipenuhi,” kata Suhartoyo memberi penjelasan.

Ketua Majelis Panel Arief Hidayat meminta Pemohon memperhatikan identitas yang ada pada halaman awal permohonan harus selaras dengan pihak yang akan dijelaskan kedudukan hukumnya atas keberlakuan pasal yang diujikan pada perkara ini. Mengenai petitum, diharapkan haruslah sesuatu yang dapat dijangkau dan dilakukan dalam sebuah perkara hukum.

“Jadi, pelajari, jika seandainya terjadi presiden berhalangan tetap dan yang menggantikan siapa. Jika presiden pernah 2 kali (menjabat) dan kemudian dia menjadi wakilnya, lalu presidennya berhalangan tetap dan kemudian apakah wakilnya ini boleh menggantikan? Jadi perhatikan dengan cermat permohonan ini,” ujar Arief mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait