Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19
Lipsus Lebaran 2020

Sekelumit Peran Zakat Kala Pandemi Covid-19

Masyarakat diimbau dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas atau LAZ yang kredibel agar penyaluran/pendistribusian zakat kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan sesuai skala prioritas, terlebih Ketika ada musibah atau wabah seperti saat ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Akibat dampak Covid-19 ada keluarga yang tadinya tidak kekurangan sekarang menjadi kekurangan karena dia pengemudi transportasi daring atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga medis. Nah ini yang paling diutamakan (penerima zakat, red) karena masuk kategori fakir, miskin, fisabilillah,” ujar Farida. (Baca: Cerita Lebaran dan Pandemi)

Peran Amil Zakat

Selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI) sebagai pengelola zakat tingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota, UU Pengelolaan Zakat mengatur keberadaan Lembaga/Badan Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat (amil) yang dibentuk masyarakat baik yang sudah berizin maupun amil zakat tradisional yang belum berizin (cukup pemberitahuan pejabat berwenang) sesuai amanat Putusan MK No. 86/PUU-X/2012.      

Di tingkat nasional, LAZ yang telah memperoleh rekomendasi Baznas diantaranya: Dompet Dhuafa; Rumah Zakat; Inisiatif Zakat Indonesia; Yatim Mandiri Surabaya; Rumah Zakat Indonesia; Forum Zakat, Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah; Dana Sosial Al Falah Surabaya; Pesantren Islam Al-Azhar; Baitulmaal Muamalat; Global Zakat, dan lain-lain. Dari situs resmi baznas.go.id per 21 April 2020, LAZ yang resmi terdaftar berjumlah 74 dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sejak mewabahnya pandemi Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19 pada pertengahan April lalu. Intinya, Kementerian Agama meminta umat Islam yang memenuhi syarat wajib zakat maal mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakatnya yang dikelola Baznas atau LAZ. 

Bahkan, Menteri Agama meminta semua lembaga pengelola zakat agar mendorong masyarakat untuk membayarkan zakat maal-nya sebelum memasuki Bulan Ramadhan 1441 Hiriyah. Ini agar zakat yang telah dibayarkan dapat segera tersalurkan kepada para mustahiq yang membutuhkan lebih cepat. Sebab, pembayaran zakat maal tidak harus dibayarkan/ditunaikan saat menjelang Idul Fitri seperti halnya zakat fitrah, tapi bisa ditunaikan setelah Idul Fitri sepanjang memenuhi syarat nishab dan haul (genap setahun).

Kementerian Agama merinci secara detail kategori para penerima zakat maal (zakat harta), infaq, sedekah yakni rumah tangga miskin; pekerja harian di sektor informal; kaum ekonomi lemah; dan para mustahiq lain. "Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian," pesan Fachrul Razi dalam keterangan resmi Kementerian Agama. (Baca Juga: Memahami Zakat Profesi)

Fokus Penanganan Covid-19

Ketua Baznas RI Prof Bambang Sudibyo menjelaskan dalam kondisi darurat Covid-19, penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang dikelola Baznas Pusat saat ini difokuskan membantu penanganan Covid-19 baik bantuan kesehatan maupun bantuan sosial dan ekonomi. Misalnya, program bantuan mustahik darurat kesehatan meliputi penyemprotan disinfektan, penyediaan wastafel sehat di berbagai fasilitas publik, pembagian masker, penyediaan APD untuk tenaga medis, penyediaan ventilator, dan pembangunan ruang isolasi di rumah sakit.

Tags:

Berita Terkait