Serangan Terhadap Hakim Meningkat, Presiden ABA Ingatkan Tanggung Jawab Khusus Pengacara
Terbaru

Serangan Terhadap Hakim Meningkat, Presiden ABA Ingatkan Tanggung Jawab Khusus Pengacara

Perlu memastikan masyarakat menjunjung tinggi peradilan. Semua anggota ABA serta para pemimpin asosiasi pengacara dan pengacara di seluruh negeri diminta mendedikasikan diri melestarikan sistem peradilan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Mary memandang ancaman terhadap individu yang telah ditunjuk atau dipilih untuk menjalankan sistem peradilan dan supremasi hukum bukan saja menjadi suatu kesalahan, melainkan juga mengancam tatanan demokrasi di AS yaitu independensi peradilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada seluruh pengacara akan keterikatannya terhadap aturan etika berdasarkan ABA Model Rules of Professional Conduct.

Melalui aturan etik, pengacara dilarang membuat pernyataan palsu tentang kualifikasi atau integritas seorang hakim. Di mana mereka juga harus menjaga administrasi peradilan yang adil dan independen, maka dari itu para pengacara juga didorong untuk membela hakim dan pengadilan yang dikritik secara tidak adil.

“ABA memiliki tanggung jawab khusus untuk memastikan bahwa masyarakat menjunjung tinggi peradilan. Hakim adalah, dan seharusnya, pemimpin yang sangat dihormati dalam sistem hukum kita. Kritik yang tidak akurat, tidak dapat dibenarkan, dan salah terhadap hakim harus ditanggapi dengan segera dan sepenuhnya. Asosiasi pengacara harus mengambil peran utama dalam menanggapi kritik semacam itu,” ujar Mary.

Sebagai pengacara, melalui masa yang luar biasa terjadi, mereka menjalankan tugas unik untuk memimpin negara kita dalam melindungi hakim, supremasi hukum, dan demokrasi Amerika. Khususnya dalam hal ini, bagaimana mengambil tindakan yang tepat jika tidak setuju dengan pendapat pengadilan.

Bukan dengan cara yang akan merugikan para hakim, namun orang-orang yang terlibat dalam litigasi yang tidak puas dengan keputusan pengadilan dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk ditinjau oleh pengambil keputusan lain yang tidak memihak.

“Saya mendesak semua anggota ABA serta para pemimpin asosiasi pengacara dan pengacara di seluruh negeri untuk mendedikasikan kembali diri mereka untuk melestarikan sistem peradilan yang tidak memihak di negara kita. Setiap dari kita harus membela hakim dan staf mereka dan terlibat dalam masyarakat sipil. pendidikan diperlukan untuk membantu masyarakat memahami cara kerja pengadilan kita, peran penting hakim independen dalam berfungsinya demokrasi dan mengapa integritas mereka harus dipertahankan dan keselamatan mereka harus terjamin.”

Untuk diketahui, hakim di Indonesia sendiri juga kerap mengalami tindakan kekerasan hingga teror. Tercatat selama 8 tahun dalam periode 2015-2023, Komisi Yudisial (KY) menangani sedikitnya 118 dugaan kasus dugaan Perbuatan Merendahkan Hakim (PMKH). Seperti tindak kekerasan terhadap hakim, teror, demonstrasi yang berlebihan kepada pengadilan dan hakim, dan lainnya. Khususnya banyak terjadi di daerah.

“Kita proses berbagai kasus itu secara pidana. Di wilayah tertentu potensi ancaman dan teror terhadap hakim tergolong tinggi misalnya di kawasan perbatasan. Beragam bentuk teror seperti mencoret rumah dinas hakim, melempar bangkai hewan, dan merusak kendaraan. Kemudian, KY menjalin kerjasama dengan pengadilan dan Polri untuk meningkatkan patroli di rumah dinas hakim,” terang Komisioner KY, Binziad Kadafi dalam seminar internasional yang diselenggarakan KY bertema Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan, Selasa (12/9/2023) silam.

Tags:

Berita Terkait