Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law
Berita

Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law

DPR tidak bisa membahas draft RUU omnibus law yang dikirimkan Pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Dengan persetujuan 6 fraksi secara bulat dan 3 fraksi dengan catatan, maka RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang berjumlah 50 RUU akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Dari 54 RUU itu, terdapat 4 RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Ibukota Negara, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian; dan RUU Kefarmasian (inisiatif DPR).

 

Selanjutnya, Pemerintah bakal menerbitkan surat presiden (surpres) agar setiap RUU Prolegnas 2020 dapat segera dilakukan pembahasan. Khusus, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, pemerintah menyatakan kedua RUU omnibus law itu menjadi super prioritas pembahasan.

 

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan dua Surat Presiden (Surpres) omnibus law, RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan setelah penetapan perubahan Prolegnas Prioritas 2020 disahkan DPR dalam rapat paripurna.

 

"Mudah-mudahan bisa segera disahkan, dan saya dengar pekan depan, Selasa (20/1), DPR melaksanakan rapat paripurna. Kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua Surpres tentang omibus law itu," kata Yassona usai Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas perubahan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020  di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (16/1/2020).

 

Dia menegaskan RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan ditargetkan selesai dalam waktu 100 hari kerja. Yassona berharap akhir pekan ini draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law sudah sempurna, sehingga paling tidak sudah menjadi draf RUU yang nanti mendapatkan persetujuan menjadi UU.

 

“Pemerintah fokus pada dua RUU omnibus law yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan. Kalau RUU Bakamla ada beberapa rencana UU yang harus kita publikasi dan kita masukkan, tapi nanti kita lihat dulu draftnya. Tapi yang super prioritas dua ini dulu (Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, red)," tegasnya.

 

Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penyusunan sejumlah RUU Omnibus Law dapat selesai dalam waktu 100 hari kerja sejak presiden menjabat pada 20 Oktober 2019. "Kita mentargetkan omnibus law ini selesai sebelum 100 hari kerja," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Presiden Minta Omnibus Law Rampung dalam 100 Hari Kerja

Tags:

Berita Terkait