Tafsir MK Soal Penyidik dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Utama

Tafsir MK Soal Penyidik dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

MK meluruskan tafsir makna penyidik OJK yang boleh atau bisa dilimpahkan pada penyidik pada instansi lain yang berwenang berdasarkan UU secara khusus sepanjang tetap berkoordinasi dengan Penyidik Polri.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) meluruskan tafsir soal penyidik dalam tindak pidana sektor jasa keuangan lewat putusan pengujian Pasal 8 angka 21 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam putusannya, MK menyatakan inkonstitusional bersyarat dengan memperluas tafsir penyidik pada sektor jasa keuangan.         

Menurut MK, penyidik dalam tindak pidana sektor jasa keuangan dapat dilakukan tak hanya oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun juga oleh penyidik pada instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan berdasarkan suatu undang-undang secara khusus sepanjang tetap berkoordinasi dengan Penyidik Polri.

“Menyatakan Pasal 8 angka 21 UU PPSK sepanjang frasa ‘hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’ dalam Pasal 49 ayat (5) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’. Sehingga norma Pasal 8 angka 21 UU PPSK yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) UU OJK selengkapnya berbunyi: ‘Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’,” ucap Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023, Kamis (21/12/2023), sebagaiman dikutip dari laman MK.  

Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I); I Made Widia (Pemohon II); Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III); Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV); Bakhtaruddin (Pemohon V); dan Muhammad Fachrorozi (Pemohon VI).

Baca Juga:

Mahkamah menyatakan penguatan mandat pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan secara absolut kepada OJK, sebagaimana diatur Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011. Namun, penguatan mandat kepada OJK secara tunggal tersebut telah mengakibatkan tidak berwenangnya lagi (atau hilangnya kewenangan) penyidik Polri melakukan penyidikan atas tindak pidana pada sektor jasa keuangan. 

Kata lain, kewenangan penyidikan OJK pada tindak pidana sektor jasa keuangan dalam Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 telah memberi batasan keberadaan penyidik Polri. Hal ini dapat menimbulkan pengingkaran terhadap kewenangan Kepolisian sebagai penyidik utama sekaligus tidak sejalan dengan substansi Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang pokoknya memberi kewenangan penyidikan kepada OJK sepanjang berkoordinasi dengan penyidik Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait