Tanggung Jawab Ahli Waris Atas Tindakan Korupsi Keluarganya

Tanggung Jawab Ahli Waris Atas Tindakan Korupsi Keluarganya

Ketika Terdakwa tindak pidana korupsi meninggal dunia, maka penegak hukum bisa meminta pertanggungjawaban ahli waris.
Tanggung Jawab Ahli Waris Atas Tindakan Korupsi Keluarganya
Ilustrasi: Shutterstock

Masih ingat mendiang Lukas Enembe? Mantan Gubernur Papua yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu yang divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dalam perjalanannya, Lukas dinyatakan meninggal dunia, penyidikan KPK mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun dihentikan demi hukum, sama halnya dengan proses Lukas menjalani hukuman.

Penghentian perkara karena Lukas meninggal dunia itu dilakukan KPK berdasarkan sejumlah aturan. Salah satunya ialah Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian diatur juga dalam KUHP dan juga KUHAP.

Cerita meninggalnya seorang terdakwa korupsi bukan kali ini saja terjadi. Jauh sebelumnya juga terdapat terdakwa korupsi yang masih dalam proses persidangan bahkan sudah dijatuhi vonis meninggal dunia. Terkait hal ini, apakah ada cara lain bagi aparat penegak hukum untuk memaksimalkan kerugian negara yang pernah dilakukan terdakwa?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional