Tarik Ulur Perpanjangan PKP2B dalam Pembahasan Revisi UU Minerba
Berita

Tarik Ulur Perpanjangan PKP2B dalam Pembahasan Revisi UU Minerba

Esensinya adalah bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu diterjemahkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini berbeda dengan ketentuan di UU Minerba yang telah mengatur tentang penerimaan negara yang harus lebih baik. “Dulu di UU 11 tidak ada mengkaitakan dengan penerimaan negara dan ketentuan lain. Waktu itu mungkin belum terpikirkan. Tapi dalam UU 4 Tahun 2009 dan PP 77 (Tahun 2014) sudah menyebutkan itu. Penerimaan negara harus lebih baik,” terang Bambang. 

 

Selanjutnya, menurut Bambang, selain perbaikan penerimaan negara, ada juga kewajiban peningkatan nilai tambah dalam negeri melalui industri pengolahan dan pemurnian. Hal ini menurut Bambang menjadi hal yang dievaluasi pemerintah. “Anda kalau mau mendapatkan ini (ijin perpanjangan) maka anda harus melakukan hilirisasi,” tegas Bambang.

 

Bambang mengakui terkait pembangunan smelter merupakan beban dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah. Pemerintah menyadari, mendorong investasi smelter tanpa investasi disektor hulu tidaklah menarik bagi investor. Karena itu, sejak 2009 pemerintah mulai menegakkan ketentuan ini kepada para kontraktor.

 

Menurut Bambang, tanpa aktifitas pemurnian dan pengolahan dalam negeri, peningkatan nilai tambah industri hulu tidak akan berjalan. “Karena itu di Indonesia kita paksa harus melakukan pengolahan sampai intermediate produk dan sekarang, itu yang harus diulang lagi (pembahasannya). Jadi kalau bahan mentah itu diekspor lagi kembali lagi itu tidak menarik invesmentnya,” urai Bambang.

 

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPPI) Rizal Kasli mengatakan soal durasi kontrak dan perpanjangan tidak bisa dipukul rata. Hal ini berkaitan dengan komoditas pertambangan yang sedang diusahakan. 

 

Rizal menilai ada PKP2B yang baru ketahuan nilai ekonominya setelah 30 tahun, ada pula yang 50 tahun. Karena itu, soal waktu perpanjangan PKP2B, Rizal menilai hal ini adalah opsi. “Memang masa operasi pertambangan itu spesifik pada komoditasnya. Ada yang sampai 50 tahun baru dia ekonomis untuk skala ekonominya,” terang Rizal.

 

Namun Rizal menegaskan perlu kepastian. Untuk menarik investasi, dibutuhkan jaminan diperolehnya kembali perpanjangan atas PKP2B. Tentu saja setelah mempertimbangkan sejumlah persyaratan seperti perusahaan tidak melanggar hukum, tidak melanggar kewajiban keuangan terhadap negara, tidak melanggar keselamatan kerja, lingkungan, dan sebagainya. “Itu uang harus dibuat clear supaya tidak abu-abu disitu,” tegas Rizal.

Tags:

Berita Terkait