Tarik Ulur Perpanjangan PKP2B dalam Pembahasan Revisi UU Minerba
Berita

Tarik Ulur Perpanjangan PKP2B dalam Pembahasan Revisi UU Minerba

Esensinya adalah bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu diterjemahkan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, menurut Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Sukmandaru Prihatmoko, untuk menentukan berapa lama umur PKP2B harusnya bergantung pada seberapa banyak sumber daya atau cadangan satu wilayah operasi. Menurut Rizal, ada PKP2B yang memiliki cadangan hanya 10 atau 20 tahun. Selain itu ada pula yang lebih dari itu.  

 

“Artinya sesuaikan aja. Kalau 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun yah seperti itu kira-kira,” ujarnya.

 

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, menekankan jika untuk memperhitungkan usia izin tambang mesti memperhatikan berapa besar cadangan, maka ia mensyaratkan perlu ada klausul tentang mandatory divestment. 

 

Dengan begitu, dalam jangka waktu tertentu, terdapat kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing kepada pemerintah. Hikmahanto mengingatkan ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Keberadaan tambang dan usaha disektor sumber daya alam, harus memperhatikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

“Esensinya adalah bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itu kita terjemahkan,” pungkas Hikmahanto.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.

Tags:

Berita Terkait