Tim Pemantau Kasus Novel Targetkan Tiga Bulan Hasilkan Rekomendasi
Berita

Tim Pemantau Kasus Novel Targetkan Tiga Bulan Hasilkan Rekomendasi

Komnas HAM bekerja dalam semangat untuk mendukung gerakan antikorupsi serta mendukung kerja KPK dan Polri dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Novel itu.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam konferensi pers itu juga dihadiri tiga anggota Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan bentukan sidang paripurna Komnas HAM, yakni M Choirul Anam, Sandrayati Moniaga, dan Bivitri Susanti serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

Sandrayati mengungkapkan kedatangan Komnas HAM untuk menginformasikan secara langsung kepada KPK terkait pembentukan Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan. "Tetapi yang lebih penting bagaimana kami berkoordinasi, bekerja sama untuk bisa secara maksimal mengungkap fakta, menggali informasi sebanyak mungkin tentang apa kiranya hambatan dari proses penyelesaian perkara yang dialami Novel," tutur Sandrayati.

 

Menurut dia, Komnas HAM bekerja dalam semangat untuk mendukung gerakan antikorupsi serta mendukung kerja KPK dan Polri dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Novel itu. "Jadi, kami memberi apresiasi pada pimpinan KPK yang telah menerima kami secara lengkap dan juga keterbukaan untuk bekerja sama untuk memungkinkan Komnas HAM menjalankan mandat yang ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Sandrayati.

 

Sebelumnya pada Jumat (9/3), Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan untuk mendorong percepatan penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Tim bentukan sidang paripurna Komnas HAM terkait proses hukum kasus Novel Baswedan itu antara lain M Choirul Anam, Franz Magnis Suseno, Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, Alissa Wahid, Abdul Munir Mulkhan, dan Bivitri Susanti.

 

Pada Selasa (13/3), Novel pun telah dimintai keterangan oleh Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan di kantor Komnas HAM Jakarta terkait peristiwa penyerangan dengan air keras terhadap dirinya.

 

Seperti diketahui, Novel disiram air keras oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017. Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (e-KTP). (ANT)

Tags:

Berita Terkait