Tips Menyelesaikan Sengketa Perdata Secara Efektif dan Efisien
Utama

Tips Menyelesaikan Sengketa Perdata Secara Efektif dan Efisien

Ada tujuh poin penting bagi lawyer agar sengketa perdata dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Kalau menempuh cara ajudikatif, maka melibatkan lembaga pemutus, harus ada yang kalah dan menang. Nah ini yang dikenal dengan lembaga pengadilan atau arbitrase. Sebenarnya kalau masih non ajudikatif dan menyelesaikan sengketa dengan cara baik-baik itu terserah para pihak, sebeas-bebasnya dalam praktek dengan cara yang bisa diterima oleh kedua belah pihak dan sefleksibel mungkin,” jelasnya.

Sebagai pihak yang berpengalaman dalam menangani sengketa perdata, Emir mengaku mendapatkan instruksi untuk menyelesaikan perkara di tahap negosiasi. Langkah ini banyak dipilih karena lebih menguntungkan klien baik dari sisi biaya maupun waktu, jika dibanding dengan sengketa yang berlabuh ke pengadilan.

Untuk itu, Emir menegaskan ada tujuh poin penting bagi lawyer agar sengketa perdata dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Pertama, kedua belah pihak yang bersengketa harus memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dalam hal ini penyelesaian sengketa secara non ajudikatif harus dikedepankan bagi kedua belah pihak.

Kedua, baik dari sisi klien dan advokat kedua belah pihak harus memahami duduk permasalahan, melakukan review dokumentasi dan faktual. “Kita harus pahami dulu masalahnya apabila kita dari sisi pihak yang melakukan klaim atau menerima klaim, harrus lihat apakah klaim itu punya dasar, dan harus liat juga apakah dalam suatu klaim itu kita punya salah dalam kaitan dengan dispute itu sendiri,” jelasnya.

Ketiga, klien dan advokat harus memiliki target realistis dan bisa diterima dalam menyelesaikan masalah. Artinya klaim yang diajukan oleh klien harus bisa dinegosiasikan untuk mencari keputusan yang adil tanpa harus ke pengadilan, dan keempat adalah memahami poin-poin yang akan dinegosiasikan.

Kelima, memilih konsultan hukum yang memahami persoalan. Emir menjelaskan hal ini menjadi poin penting karena dalam proses negosiasi, lawyer atau konsultan hukum tidak hanya memberikan masukan terkait legal, namun juga memberikan masukan terkait komersial.

Keenam, klien harus terlibat dalam penyelesaian sengketa kendati sudah menunjuk advokat untuk menyelesaikan sengketa yang ada. Dan ketujuh adalah memanfaatkan mediasi ketika perkara harus berlabuh ke pengadilan.

“Bagi klien harus dipahami benar, meskipun pihak klien sudah men-engage lawyer, tapi ini masalah anda, artinya lawyer hanya tools. Jadi klien harus in charge, kalau udh ada lawyer terserah, itu enggak bisa. Dan kalau harus masuk ke pengadilan saya sarankan memanfaatkan mediasi dengan baik. Kadang-kadang memang harus digugat dulu baru mau duduk bersama, dan bagi penggugat jangan karena menggugat menutup ruang negosiasi atau mediasi. Sengketa perdata itu makan waktu dan bagusnya ya diselesaikan baik-baik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait