Tips Terhindar Penipuan Berkedok Umrah dan Haji
Edsus Lebaran 2024

Tips Terhindar Penipuan Berkedok Umrah dan Haji

Konsumen diminta untuk tak tergiur dengan paket haji dan umrah yang murah. Selain itu, selalu melakukan cek dan ricek perusahaan travel haji dan umrah, pastikan sudah berizin dan kredibel.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Menurut Jaja, masyarakat jangan mudah tergiur tawaran harga paket murah yang di bawah harga referensi. Publik juga diminta untuk tidak gampang percaya dengan berbagai paket visa yang dijanjikan dapat digunakan dan memudahkan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, baik untuk ibadah umrah ataupun ibadah haji.

Pengecekan itu, lanjutnya, perlu dilakukan sebelum masyarakat memilih biro perjalanan umrah maupun haji khusus. Hal itu dilakukan guna memastikan layanan, penerbangan, visa, dan juga pelayanan di Arab Saudi. “Sehingga jamaah haji kita ini betul-betul dapat melaksanakan ibadah umrah dengan nyaman," sebutnya.

Jaja mengaku ada banyak penawaran beribadah haji tanpa antrian, begitupun perjalanan umrah. Karenanya, masyarakat harus waspada. Sebab banyak kasus yang ditemui dengan persoalan vendor gagal menyediakan tiket dan visa hingga berakibat jemaah gagal berangkat. Ada juga kasus jemaah terlantar karena pihak penyedia tidak siapkan layanan di Saudia.

"Tolong sekali lagi pastikan dengan Lima Pasti. Pertama adalah pastikan bahwa travel berizin, pastikan visanya, pastikan layanannya, pastikan latarbelakangnya," tuturnya.

Upaya Hukum

Disarikan dari Klinik Hukumonline, ada beberapa langkah apabila penyelenggara perjalanan ibadah haji/umrah tersebut tidak memberikan pelayanan kepada jemaah haji/umrah untuk keberangkatan, padahal telah terdapat perjanjian tertulis yang disepakati. Langkah hukum yang dapat dilakukan oleh calon jemaah haji/umrah yang dirugikan adalah:

1. Melaporkan kepada Kementerian Agama

Pasal 111 UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah kepada menteri agama atau pejabat yang ditunjuk; Tata cara pelaporan, pengaduan, dan penindaklanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini berkaitan dengan pemberian sanksi administratif kepada biro perjalanan haji/umrah yang gagal memberangkatkan jemaah. Lebih lanjut, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif tersebut akan diatur di dalam peraturan pemerintah, yang sepanjang penelusuran kami sampai artikel ini diterbitkan belum ditetapkan peraturan pemerintah tersebut.

Tags:

Berita Terkait